Jumat, 25 September 2026
Menu

Siswa SD Meninggal Usai Tersedak Makan MBG, JPPI Desak Kasus Diproses Hukum

Redaksi
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji | YouTube Forum Keadilan TV
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji | YouTube Forum Keadilan TV
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta kasus meninggalnya seorang siswa sekolah dasar (SD) di Lampung Tengah saat mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) diusut tuntas dan diproses secara hukum.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai peristiwa tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai musibah biasa. Menurut dia, perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem keamanan dan keselamatan dalam pelaksanaan program MBG.

“Ini jelas keteledoran fatal. Menyuapi jutaan anak sekolah setiap hari tanpa menyiapkan sistem keamanan dan mitigasi bahaya fisik adalah bentuk kecerobohan yang sangat berbahaya,” ujar Ubaid kepada Forum Keadilan, Jumat, 25/9/2026.

Ubaid menilai Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) perlu bertanggung jawab apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan program tersebut.

JPPI menyoroti sejumlah aspek yang dinilai perlu dievaluasi, salah satunya standar keamanan makanan yang diberikan kepada siswa.

Menurut JPPI, makanan atau buah yang berpotensi menjadi bahaya tersedak seharusnya mendapat perhatian khusus. Termasuk adanya panduan mengenai pemotongan, tekstur, dan penyajian makanan yang disesuaikan dengan kelompok usia siswa.

JPPI juga mempertanyakan kesiapan prosedur penanganan keadaan darurat di sekolah ketika program MBG berlangsung.

Organisasi tersebut menilai pelaksanaan program perlu disertai standar operasional prosedur (SOP) penanganan kondisi gawat darurat serta pelatihan pertolongan pertama bagi pihak sekolah.

Selain itu, JPPI menilai perlu ada tenaga medis atau petugas yang memiliki kemampuan menangani kondisi darurat selama waktu makan siswa.

“BGN dan SPPG teledor karena hanya sibuk mengejar target kuantitas porsi dan penyerapan anggaran, tapi buta terhadap risiko keselamatan jiwa anak di lapangan,” kata Ubaid.

Minta Diproses Hukum

JPPI juga mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa itu.

Menurut JPPI, apabila penyelidikan menemukan adanya kelalaian yang menyebabkan kematian, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

JPPI merujuk pada Pasal 359 KUHP mengenai kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“BGN tidak boleh melempar kesalahan kepada guru atau pihak sekolah,” ujar Ubaid.

Ia menilai pemeriksaan perlu dilakukan terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan MBG, mulai dari penyediaan makanan, distribusi hingga pengawasan ketika makanan dikonsumsi siswa.

“Satu nyawa anak melayang akibat keteledoran adalah duka bagi seluruh bangsa. Jangan biarkan program bernilai triliunan rupiah ini terus berjalan dengan menumbalkan keselamatan jiwa anak-anak kita,” tegas Ubaid.

Kronologi Siswa Meninggal

Kasus ini terjadi di SDN 03 Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. Seorang siswa kelas 3 berinisial RAP, berusia 9 tahun, dilaporkan meninggal setelah tersedak buah kelengkeng yang menjadi bagian dari menu MBG.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 07.40 WIB di ruang kelas.

Saat kejadian, korban disebut sedang mengonsumsi makanan sambil bermain dan berlari-larian. Korban kemudian tersedak dan sempat meminta pertolongan kepada teman serta penjaga sekolah.

Penjaga sekolah sempat memberikan pertolongan dengan menepuk punggung korban. Korban kemudian dibawa ke ruang kepala sekolah untuk mendapat pertolongan dari guru dan pihak sekolah.

Korban sempat memuntahkan sebagian makanan. Namun, buah kelengkeng yang diduga menyumbat saluran pernapasannya tidak berhasil dikeluarkan.

Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Poncowarno sebelum dirujuk ke RS Kartini. Korban kemudian dinyatakan meninggal setelah tiba di unit gawat darurat (UGD).

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Keluarga korban disebut menolak dilakukan autopsi sehingga jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Sementara itu, SPPG 1 Dapur 1 Poncowarno menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan buah kelengkeng dalam menu MBG dan untuk sementara menghindari penyajian buah tersebut. *