Selasa, 16 September 2025
Menu

MK Perintahkan KPU Lakukan Penghitungan Ulang di Distrik Weriagar Papua Barat

Redaksi
Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pada tujuh TPS di Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Hal itu diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara sengketa PHPU Pileg 2024 Nomor 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai NasDem untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Dapil Teluk Bintuni 3.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3 pada 7 TPS di Distrik Weriagar, yaitu TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotira, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, TPS 01 Kampung Tuanaikin, harus dilakukan Penghitungan Ulang Surat Suara,” ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 7/6/2024.

Selain itu Mahkamah memerintahkan agar penghitungan ulang surat suara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak putusan diucapkan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai terdapat ketidaksesuaian perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada tujuh TPS di Distrik Weriagar setelah dilakukan pencermatan pada C Hasil Salinan DPRD Kabupaten/Kota dengan Formulir Model D Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota.

Hasil tersebut sesuai dengan keterangan KPU pada sidang pembuktian sebelumnya pada 27 Mei 2024. KPU dan Bawaslu menemukan terdapat adanya perbedaan suara pada dua formulir tersebut.

“Artinya, tidak hanya suara PKS yang tidak bersesuaian, tetapi juga beberapa partai politik lainnya, sehingga tidak mudah bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar bagi masing-masing partai politik,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan.*

Laporan Syahrul Baihaqi