DPR Tegaskan Tak Pernah Bahas Syarat Capres Minimal Diusung Tiga Partai Parlemen
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa jajarannya tidak pernah membahas mengenai syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusung minimal oleh tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Rifqi menegaskan, hingga saat ini Komisi II DPR RI sama sekali belum membahas substansi perubahan UU Pemilu, termasuk isu mengenai persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Yang jelas sampai hari ini kami belum membahas tentang substansi norma terkait dengan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2/7/2026.
Bahkan, ia juga mengaku belum pernah menerima informasi terkait adanya pembahasan syarat minimal dukungan tiga partai parlemen bagi pasangan capres-cawapres sebagaimana disebutkan dalam sebuah artikel di media nasional.
“Sehingga apa yang disampaikan Pak Benny melalui artikelnya di salah satu media nasional, itu juga kita mau tanya ke Pak Benny, Pak Benny dapat info dari mana?” ujarnya.
Rifqi mengatakan telah berkomunikasi dengan sejumlah anggota Komisi II DPR RI dari berbagai fraksi, termasuk Fraksi Demokrat, namun tidak satu pun mengetahui adanya pembahasan tersebut.
“Saya sudah komunikasi juga dengan teman-teman, misalnya dari Fraksi Demokrat, ada wakil kami Kang Dede Yusuf dari Demokrat, ya sama, kita juga belum dapat info dari mana-mana,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Rifqi meminta publik tidak berspekulasi mengenai materi revisi UU Pemilu yang hingga kini belum masuk dalam pembahasan resmi DPR seperti yang disebarluaskan oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.
“Nanti kita tanya ke Pak Benny lah,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar berbagai pihak tidak memprediksi terlalu jauh isi revisi undang-undang yang belum mulai dibahas karena dikhawatirkan dapat memengaruhi komunikasi politik antarpartai.
“Yang jelas menurut saya, kita jangan memprediksi terlalu jauh sesuatu yang belum kita kerjakan,” tegasnya.
Rifqi memastikan, apabila pembahasan revisi UU Pemilu dimulai, prosesnya akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan berorientasi pada penyempurnaan sistem pemilu, baik untuk pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.
“Kita ingin membahas ketentuan UU Pemilu ini dengan penuh keterbukaan, transparansi, dan optimisme untuk melakukan perbaikan, baik itu pemilu legislatif maupun pemilu presiden sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
