Dua Warga Gugat UU Parpol ke MK, Minta Jabatan Ketum Cukup 2 Periode

FORUM KEADILAN – Seorang warga Nias Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta Saiful Salim menggugat Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta jabatan ketua umum (ketum) parpol dibatasi menjadi dua periode.
Adapun Pasal yang digugat adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi; Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai AD dan ART.
“Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” kata keduanya dalam berkas permohonan, dilansir dari website MK, Senin, 26/6/2023.
Keduanya mencontohkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat sebagai dinasti politik.
Ketum PDIP sudah 24 tahun memimpin. Sementara Partai Demokrat, dari Ketum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mewariskan jabatan tersebut ke anaknya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan SBY bergeser menjadi Ketua Majelis Tinggi.
Anak kedua SBY pun, Edhie Baskoro atau Ibas menjadi Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.
“Hal ini membuktikan adanya dinasti dalam tubuh parpol,” ungkap Eliadi Hulu dan Saiful Salim.
Menurut Eliadi Hulu-Saiful Salim, parpol merupakan pilar dan instrumen demokrasi. Jadi, salah satu cirinya adalah pembatasan masa jabatan pemegang kekuasaan di dalam internal tubuh partai.
“Menjadi paradoks bilamana status parpol sebagai tonggak, pilar dan penggerak demokrasi, namun tidak melaksanakan nilai dan prinsip dari demokrasi itu sendiri,” ucap keduanya.
Dalam Pasal 31 UU Parpol juga mengamanatkan parpol wajib melaksanakan pendidikan politik bagi masyarakat. Pendidikan politik tentunya memiliki materi atau kurikulum mengenai demokrasi.
Namun yang menjadi persoalan, kata Eliadi Hulu-Saiful Salim, adalah manakala pendidikan yang diberikan kepada masyarakat justru bertolak belakang dengan sistem demokrasi dalam tubuh partai itu sendiri.
Oleh karenanya, Eliadi Hulu-Saiful Salim memohon kepada MK agar tegas membatasi masa jabatan ketum parpol.
“(Pembatasan) Akan menghilangkan kekuasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan,” pungkasnya.*