Kamis, 22 Oktober 2026
Menu

Bos PT Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman RI

Redaksi
Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda | Ist
Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dituntut selama dua tahun pidana penjara dalam kasus korupsi berupa suap ke mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) meyakini bahwa La Ode telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 22/10/2026.

Selain itu, jaksa juga menuntut La Ode untuk membayar pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 60 hari.

Dalam pertimbangannya, jaksa yakin bahwa bahwa La Ode bertemu dengan Lukman Malanuang untuk meminta bantuan agar kewajiban perusahaannya dapat dikurangi nilanya lewat penerbitan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman.

Jaksa menyebut bahwa La Ode menyiapkan uang Rp1,5 miliar yang diserahkan secara bertahap agar LHP tersebut diterbitkan. Uang tersebut lantas diberikan ke Hery Susanto melalui Lukman untuk mengkondisikan penerbitan LHP tersebut.

“Uang tersebut kemudian diserahkan Lukman Malanuang kepada Hery Susanto secara bertahap. Dengan demikian, unsur ‘memberi atau menjanjikan sesuatu’ telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata jaksa.

Dalam kasus suap Ketua Ombudsman RI, Hery didakwa menerima suap Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah. Suap tersebut diduga diterimanya untuk membuat LHP. Adapun Hery Susanto telah dituntut terlebih dahulu, yakni selama 5,5 tahun pidana penjara.

LHP tersebut diperuntukkan untuk menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan maladministrasi.

Hery juga disebut menolak permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya juga sebagai maladministrasi.

Adapun rincian uang sebesar Rp4,8 miliar yang diterima Hery Susanto, yaitu penerimaan dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang sebesar Rp675 juta.

Selain itu, ia juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng.

Dirinya juga turut mendapat rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

Hery juga menerima uang Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Aung Winarno, dan Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kemala Energi yang diberikan melalui Agung Winarno.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi