Begini Respons TNI Usai KPK Ungkap Dua Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan dua anggota TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Selasa, 20/10/2026 untuk menyampaikan konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan dua anggota TNI aktif tersebut.
“Jadi pada hari kemarin tanggal 20 Oktober, KPK bersurat ke Panglima TNI, lanjutan dari penanganan perkara di BNPB bahwa dalam surat tersebut kami sampaikan secara utuh bagaimana konstruksi perkaranya, bagaimana peran dari para pihak termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 22/10.
Budi mengatakan, penyidikan kasus tersebut masih berada pada tahap awal sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut. Sejauh ini, KPK telah menyampaikan informasi mengenai dua anggota TNI aktif dalam konstruksi perkara kepada pihak TNI.
“Ini kan masih awal ya, tentu nanti juga bisa terus dilakukan pengembangan. Sejauh ini yang kami sampaikan ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Budi belum membeberkan identitas maupun peran spesifik kedua anggota TNI tersebut. Dia menyebut, proses lebih lanjut terkait keduanya berada di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Ya detailnya nanti kita tunggu, ya, prosesnya di Puspom TNI,” ungkapnya.
TNI Hormati Proses Hukum
Menanggapi dugaan keterlibatan dua prajurit aktif tersebut, TNI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK.
Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan, institusinya akan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK,” kata Nas kepada wartawan, Rabu, 21/10.
Nas menegaskan, TNI akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan KPK sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Terima kasih,” terangnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana BNPB. KPK menyebutkan Bima diduga ikut dalam pengadaan yang dilakukan BNPB.
Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein mengatakan, dana siap pakai atau DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan saat keadaan darurat bencana. Dia mengatakan, pencairan DSP bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat.
Dia mengatakan, DSP ini telah digunakan untuk penanganan sejumlah bencana di Tanah Air. Antara lain, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatra.
Dia mengatakan, BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK).
Dia mengatakan, hal itu dilakukan agar pengadaan bisa dilakukan dengan cepat ketika ada penetapan bencana darurat.
“Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya,” ujarnya.
Taufik mengatakan, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap. KPK membagi kasus ini dalam dua klaster. Bima menjadi tersangka dalam kasus klaster pertama, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026.
KPK menduga sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung itu berafiliasi dengan Bima selaku tenaga ahli sekaligus adik Suharyanto yang saat itu menjabat Kepala BNPB.
“Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar,” ujarnya.
Dia mengatakan, proses pengadaan dengan dana siap pakai bencana itu mengalir ke perusahaan yang berafiliasi ke Bima. KPK menduga Bima memanfaatkan uang dari pengadaan itu untuk membeli saham perusahaan lain.
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer). Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di klaster kedua.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
