Selasa, 12 Mei 2026
Menu

Dijemput Paksa, Kejagung Tetapkan Bos PT TSHI Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman

Redaksi
Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI) La Ode Sinarwan Oda (LS) | Ist
Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI) La Ode Sinarwan Oda (LS) | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI) La Ode Sinarwan Oda (LS) sebagai tersangka pemberi suap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Adapun dirinya dijemput paksa dari kediamannya di kawasan Jakarta Selatan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa suap tersebut dimaksudkan untuk mengintervensi denda yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan pada perusahaan tersebut.

“Kemudian dilanjutkan dengan berdasarkan alat bukti, baik itu saksi-saksi, alat bukti, dan keterangan lainnya, juga keterangan ahli, langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka,” katanya di Kompleks Kejagung, Selasa, 12/5/2026.

Anang mengatakan bahwa La Ode memberi suap sejumlah Rp1,5 miliar kepada Hery Susanto. Namun, ia belum merinci nilai suap yang telah diberikan.

Ia menambahkan, La Ode tampak terkejut ketika dijemput oleh penyidik Jampidsus Korps Adhyaksa di tempat tinggalnya.

“Yang jelas pada saat itu ya, mereka tidak, ya langsung karena kaget ya langsung diamankan oleh tim penyidik, langsung dibawa ke Kejaksaan Agung,” katanya.

La Ode lantas ditahan selama 20 hari di rumah tahanan negara cabang Kejagung.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Ia disebut menerima uang suap sekitar Rp1,5 miliar dalam kasus kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki cukup bukti setelah melakukan rangkaian penyidikan dan penggeledahan.

“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu saudara HS (Hery Susanto) menetapkan tersangka saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis, 16/4.

Atas tindakannya, Hery diduga menerima uang dari Direktur PT TSHI berinisial LKM sebesar Rp1,5 miliar.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang, ya, menerima sejumlah uang dari saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah bisa dideteksi, yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar,” kata Syarief.

Setelahnya, Hery meyakinkan kepada pihak PT TSHI bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan dan sekaligus mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi