Rabu, 21 Oktober 2026
Menu

Komisi III Nilai Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi Belum Relevan di Indonesia

Redaksi
Ilustrasi Gedung DPR/MPR RI | Ist
Ilustrasi Gedung DPR/MPR RI | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kerugian negara yang dinilai bukan bagian dari definisi korupsi.

Usulan tersebut merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006.

Rudianto mengaku menghargai usulan yang disampaikan Luhut. Namun ia menilai, gagasan tersebut belum relevan dengan kondisi Indonesia saat ini.

“Ya Belum relevan. Saya hanya khawatir bisa menjadi bumerang dalam penyelenggaraan pemerintahan negara,” katanya kepada Forum Keadilan, Rabu, 21/10/2026.

Menurut Rudianto, pemaknaan tindak pidana korupsi sangat luas tidak hanya soal suap. Ia menilai, aspek kerugian negara tetap penting diperhatikan dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Apalagi kata Lallo, ketentuan mengenai kerugian negara telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hingga ketentuan di sektor perbankan.

Menurutnya, berbagai aturan tersebut diperlukan agar penyelenggara negara, termasuk pihak yang mengelola badan usaha milik negara (BUMN), menjalankan kewenangannya secara hati-hati dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara.

“Tidak ada kerugian negara dalam mengelola BUMN atau pemerintahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rudianto mempertanyakan dampak apabila definisi kerugian negara dalam perkara korupsi dipersempit. Ia menilai, perubahan tersebut perlu mempertimbangkan ruang gerak aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

“Dan frasa kerugian negara dipersempit, bagaimana KPK dan Kejaksaan?” ujarnya.

Rudianto juga menjelaskan bahwa bahkan dengan adanya UU Tipikor, UU TPPU, KUHP, dan Perbankan saja, masyarakat masih mendesakan agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan UU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

Menurutnya, tuntutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemberantasan korupsi masih menjadi perhatian serius masyarakat.

“Sekarang masyarakat minta UU Perampasan Aset diketok. Ini menunjukkan betapa soal korupsi ini masih darurat sehingga masyarakat minta satu UU lagi,” katanya.

Ia menilai, desakan pengesahan UU Perampasan Aset mencerminkan harapan masyarakat agar terdapat instrumen hukum tambahan yang dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Maknanya bahwa masyarakat bahwa masih perlu UU sektoral (seperti perampasan aset) yang bisa menghilangkan korupsi di indonesia, artinya ini kan bertolak belakang dengan Luhut,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari