Rabu, 21 Oktober 2026
Menu

Sebut RUU Perampasan Aset Sulit Disahkan, Pengamat: Ada Kepentingan Eksekutif-Yudikatif

Redaksi
Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting, di Jakarta, Rabu, 21/10/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting, di Jakarta, Rabu, 21/10/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang tidak mudah untuk disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, terdapat banyak pihak yang dinilai menjadi penghambat pembahasan aturan tersebut sejak pertama kali diusulkan pada 2008.

Selamat Ginting menilai, salah satu faktor yang membuat RUU Perampasan Aset sulit disahkan adalah adanya dugaan kepentingan dari sejumlah pihak yang berpotensi menjadi sasaran apabila regulasi tersebut diberlakukan.

“Musuh utamanya antara lain adalah tentu saja karena mereka berkepentingan apabila undang-undang ini segera digolkan, jangan-jangan mereka adalah sasaran utama. Begitu juga di dalam eksekutif, begitu juga di yudikatif,” katanya dalam diskusi publik dengan tema “Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto-Capaian, Tantangan, dan Arah Kepemimpinan”, di Jakarta, Rabu, 21/10/2026.

Selain itu, ia juga menyoroti tantangan dalam menentukan aparat penegak hukum yang benar-benar dapat dipercaya untuk mengawal pelaksanaan UU Perampasan Aset apabila nantinya disahkan.

Menurutnya, selama 81 tahun Indonesia merdeka, masyarakat masih menghadapi kesulitan untuk menyebut sosok polisi, jaksa agung, maupun hakim yang dinilai dapat menjadi teladan dalam penegakan hukum.

“Artinya, kalau undang-undang itu digolkan juga, Anda saja tidak bisa menyebut polisi yang bisa mengawal itu. Susah kan kita mencari. Masa 81 tahun kemerdekaan saja kita enggak dapat, enggak punya nama-nama itu,” ujarnya.

Selamat Ginting mempertanyakan kepada siapa kewenangan pelaksanaan perampasan aset nantinya akan dipercayakan. Ia menilai, persoalan integritas dan akuntabilitas aparat penegak hukum perlu menjadi perhatian agar penerapan aturan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru.

“Lalu bagaimana kita menghadapi kalau ini menjadi Undang-Undang Perampasan Aset? Itu tentu susah. Terus, kita mau menyerahkan ke siapa?” ujarnya.

Sementara itu, kata Selamat Ginting, lembaga pemasyarakatannya sendiri bermasalah, seperti kasus lapas mewah di Cibinong, sebagai gambaran persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Ini benar-benar negara barbar,” ucapnya.

Selamat Ginting juga menyoroti tenggat waktu pada 15 Desember yang disebutnya menjadi titik kritis bagi pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Nah, kasus ini menjadi masalah juga ketika nanti 15 Desember tidak bisa disahkan. Ini problem. Siapa yang harus tanggung jawab? Presiden juga kan? Padahal yang menjanjikan siapa? Parlemen,” pungkasnya.

Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat pada 15 Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

“Kita berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang. Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” katanya, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27/8.

“Setuju!” disambut jawaban oleh Peserta rapat.

Dasco selanjutnya mengetukkan palu sidang sebanyak tiga kali sebagai tanda persetujuan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Desember 2026 bukan lagi sekadar target, melainkan waktu yang dipastikan untuk pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman.

Dia menjelaskan, penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah DPR menyelesaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset memiliki konsep yang relatif baru sehingga membutuhkan pembahasan secara cermat dan mendalam.

“Kalau undang-undang perampasan aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar perlu memerlukan waktu untuk menyusunnya. Tapi bagaimanapun yang jelas Desember sudah selesai undang-undang ini,” ujarnya.

Habiburokhman memaparkan bahwa proses penyusunan RUU tersebut telah berlangsung cukup panjang. Pada 16 September 2025, Komisi III memberikan penugasan kepada Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU.

Selanjutnya, pada 15 Januari 2026, tim tersebut menyampaikan hasil penyusunan kepada Komisi III. Pembahasan draf kemudian terus dilakukan sejak 30 Maret 2026 hingga saat ini.

“Dalam merumuskan draf tersebut kita sudah memanggil 50 orang narasumber,” ungkapnya.

Dalam draf yang tengah dibahas, terdapat sejumlah kategori aset tindak pidana yang dapat dirampas. Pertama, aset yang merupakan hasil tindak pidana. Kedua, aset yang menjadi alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana.

Ketiga, aset yang merupakan barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana. Keempat, aset pengganti kerugian yang timbul akibat suatu tindak pidana.

Habiburokhman juga menjelaskan terdapat dua metode perampasan aset yang sedang didiskusikan, yakni perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in persona, serta perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau in rem.

“Jadi di dua konsep tersebut kita akan kombinasikan,” ujarnya.

Dalam penyusunannya, Komisi III juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara atas harta benda.

Hal tersebut, kata Habiburokhman, mengacu antara lain pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengenai Indonesia sebagai negara hukum, Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta Pasal 28G ayat (1) mengenai perlindungan diri, keluarga, kehormatan, dan harta benda.

“Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat,” tegasnya.

Habiburokhman menambahkan, setelah tahapan penyusunan draf selesai, Komisi III akan melanjutkan pembahasan melalui rapat kerja bersama pemerintah. Tahapan berikutnya mencakup harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan tim perumus dan tim sinkronisasi.

Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat pertama hingga pengambilan keputusan tingkat kedua melalui rapat paripurna.

“Pengambilan keputusan tingkat kedua atau di Paripurna yang dipastikan di bulan Desember tahun 2026,” pungkasnya.*

 

Laporan oleh: Novia Suhari