Danantara, Transparansi, dan Fraud: Jangan Persempit Korupsi, Perkuat Grc!
Kemal H Simanjuntak Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK)
FORUM KEADILAN – Pengelolaan kekayaan negara dalam skala besar membutuhkan lebih dari sekadar keleluasaan bisnis. Ia menuntut transparansi, pengendalian risiko, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji publik. Karena itu, di tengah perhatian masyarakat terhadap laporan keuangan Danantara, yang lebih mendesak bukanlah memperdebatkan penyempitan definisi korupsi, melainkan memastikan kekayaan negara dikelola secara terbuka dan akuntabel.
Belakangan muncul usulan agar definisi korupsi di Indonesia mengacu pada konvensi PBB dan dipersempit pada penyuapan saja, sehingga kerugian negara tidak lagi dianggap sebagai korupsi. Alasannya, definisi yang ada dinilai menyulitkan pengelolaan bisnis BUMN oleh Danantara. Usulan ini patut dikritisi, sebab ia berangkat dari gambaran korupsi yang sudah ketinggalan zaman.
Korupsi tidak lagi sesederhana pejabat menerima amplop dari pengusaha. Itu gambaran era lama, ketika uang berpindah di bawah meja. Kini, mejanya sekalian dikuasai dan bentuknya adalah pembajakan tata kelola seperti kewenangan yang seharusnya melayani masyarakat diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sementara biaya dan risikonya dibebankan kepada negara. Imbalannya tidak selalu uang tunai. Bisa berupa saham, komisi transaksi, kesempatan bisnis, dukungan politik, atau kedudukan setelah seseorang meninggalkan jabatan. Penyalahgunaan itu dapat berlangsung lewat pengaturan proyek, penggelembungan biaya (mark up), perdagangan pengaruh, atau transaksi yang menguntungkan pihak tertentu. Dananya pun belum tentu dibawa pulang, melainkan dapat berpindah ke rekening luar negeri atau rekening efek.
Mempersempit korupsi hanya pada penyuapan juga tidak sejalan dengan semangat konvensi yang dijadikan rujukan. Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), yang diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, mencakup berbagai bentuk perbuatan koruptif, termasuk penggelapan, perdagangan pengaruh, dan penyalahgunaan jabatan, bukan hanya suap. Keleluasaan mengambil keputusan bisnis yang wajar tidak boleh berubah menjadi kelonggaran untuk menyalahgunakan kewenangan atau menghindari pengawasan.
Tentu, dugaan penyimpangan harus dibuktikan. Tidak setiap kerugian negara otomatis merupakan tindak pidana korupsi, sebagaimana setiap tindak keputusan bisnis yang merugi adalah fraud. Justru karena itu dibutuhkan sistem yang mampu membedakan risiko bisnis yang wajar dari penyimpangan, dan sistem itu bernama GRC.
Di sinilah Governance, Risk, and Compliance (GRC) menjadi relevan. GRC bukan sekadar kumpulan kebijakan, komite, dan dokumen kepatuhan. GRC adalah cara memastikan kewenangan digunakan secara bertanggung jawab, risiko dikenali dan dikendalikan, serta aturan hukum dan etika benar-benar dipatuhi. Tata kelola menetapkan batas kewenangan dan pertanggungjawaban; manajemen risiko mengantisipasi potensi kerugian; kepatuhan menjaga agar keputusan tidak menyimpang dari ketentuan.
Ketiganya harus bekerja sebagai satu sistem. Tata kelola yang buruk membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Manajemen risiko yang lemah membuat potensi kecurangan terlambat terdeteksi. Kepatuhan yang hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen dapat menciptakan kesan seolah-olah semua berjalan baik, padahal substansi pengendaliannya belum tentu efektif.
GRC yang baik tidak diukur dari tebalnya laporan, melainkan dari kemampuannya mencegah penyimpangan, mendeteksi masalah, dan memastikan pertanggungjawaban.
Salah satu risiko yang harus mendapat perhatian serius adalah fraud, yaitu tindakan yang disengaja melalui penipuan, penyembunyian fakta, atau penyalahgunaan kepercayaan untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya atau merugikan pihak lain. Bentuknya mencakup penyalahgunaan aset, korupsi dalam transaksi, hingga manipulasi laporan keuangan. Contohnya pembayaran fiktif, pengaturan pengadaan, konflik kepentingan yang disembunyikan, pendapatan yang direkayasa, atau kewajiban yang sengaja tidak diungkapkan.
Lalu, bagaimana memastikan GRC tidak berhenti sebagai slogan? Setidaknya ada lima langkah:
1. Pemisahan kewenangan, agar pihak yang mengusulkan, menyetujui, dan mengawasi transaksi tidak berada di tangan yang sama.
2. Pengawasan independen, melalui komisaris independen, komite audit, dan fungsi audit internal yang benar-benar berdaya.
3. Pengungkapan transaksi dengan pihak berelasi secara terbuka, termasuk potensi benturan kepentingan.
4. Saluran pelaporan pelanggaran (whistleblowing) yang aman, dengan perlindungan bagi pelapor.
5. Tindak lanjut atas temuan audit yang terukur dan dapat dipantau publik.
Laporan keuangan yang transparan adalah bagian penting dari sistem ini, karena memungkinkan publik menilai aset, kewajiban, hasil investasi, biaya operasional, dan risiko yang ditanggung berdasarkan data, bukan dugaan.
Dalam konteks inilah perkembangan terbaru patut dicermati. BPK mengumumkan dimulainya audit atas laporan keuangan konsolidasian Danantara tahun buku 2025 pada September 2026. Diketahui sebelumnya, Danantara telah menyatakan laporan yang belum diaudit telah disampaikan kepada BPK pada Juli 2026. Proses audit tentu membutuhkan waktu. Namun, publik berhak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan audit, jadwal penyelesaian, dan publikasi laporan yang telah diaudit. Tanpa informasi yang memadai, masyarakat sulit menilai kinerja, risiko, dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Pada akhirnya, Danantara memang membutuhkan ruang untuk mengambil risiko bisnis yang wajar. Namun, keleluasaan bisnis bukan kekebalan dari pertanggungjawaban. Jika pengelolaannya bersih, keterbukaan akan memperkuat kepercayaan. Jika terdapat indikasi kecurangan, pemeriksaan harus dilakukan secara independen dan penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti.
Rakyat biasa harus bertahan hidup tanpa modal negara dan tanpa fasilitas jabatan. Setiap rupiah penghasilan diperhitungkan agar dapur tetap mengepul. Maka wajar jika lembaga yang mengelola kekayaan negara dituntut mempertanggungjawabkan aset yang dipercayakan kepadanya.
Yang paling mendesak bukan mempersempit definisi korupsi, melainkan membuka laporan keuangan, memperkuat GRC, dan mencegah fraud. Kalau bersih, buka datanya. Kalau ada indikasi penyimpangan, periksa buktinya. Kalau terbukti melanggar hukum, tindak pelakunya. *
