Jokowi Mangkir Beri Kesaksian, Maka Berpotensi Dipenjara
Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H.,M.H.,
Tim Kuasa Hukum Bonjowi sekaligus Advokat di Kantor Hukum Edi Hardum and Partners, Dosen Ilmu Hukum di Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta
FORUM KEADILAN – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang memeriksa dan mengadili dugaan pencemaran nama baik dengan Terdakwa Dr. Tifauzia Tyassuma harus berani memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk hadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke pengadilan untuk memberikan kesaksiannya sebagai saksi pelapor dan/atau saksi korban.
Hakim dan JPU juga harus berani dan tegas. Hakim dan jaksa tentu tidak hanya berani kepada masyarakat kecil, namun kepada mantan penguasa dan yang masih mempunyai kekuasaan besar terkesan menjadi pengecut.
Sebagaimana diberitakan banyak media massa dan media sosial, sidang terakhir kasus dengan korban Jokowi yang merasa dirinya dihina sehina-hinanya oleh Dr. Tifa dan Roy Suryo dilaksakan Kamis, 15/10/2026.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan sejumlah saksi, di mana salah satunya adalah kuasa hukum Jokowi atas nama Andi Azwan. Namun menariknya, dalam kesaksiannya, Andi Azwan mengaku belum melihat ijazah Jokowi yang asli. Padahal, di luar pengadilan seperti banyak siaran TV dan media sosial, Andi Azwan mengaku sudah melihat ijazah asli Jokowi.
Dalam sidang tersebut juga, kuasa hukum Dr. Tifa mendesak JPU agar menunjukkan dokumen asli ijazah Jokowi guna memastikan kecocokan dengan bukti yang disita. Namun, dalam sidang tersebut JPU tidak menunjukkannya.
Sanksi Bagi Saksi Korban
Dalam ketentuan hukum acara pidana yang terbaru, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa saksi terutama saksi korban seperti Jokowi wajib hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan terbuka untuk umum. Apabila tidak hadir, maka dirinya akan dihukum penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Pasal 285 UU 20/2025 berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan: a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta rupiah), bagi perkara pidana; atau b. pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain”.
Apa pentingnya saksi pelapor atau saksi korban harus hadir? Pertama, keterangan saksi atau ahli akan bernilai kekuatan hukum sebagai alat bukti apabila diberikan dalam persidangan.
Kedua, pantauan hakim merupakan salah satu alat bukti untuk menilai dan memutus sebagai perkara, terutama perkara pidana. Hakim bisa menilai apakah seorang saksi berbohong atau tidak bukan hanya melalui kata-kata yang keluar dari mulutnya, tetapi juga dari ekspresi wajah dan gerak-gerik badannya.
Ketiga, terdakwa dan kuasa hukum mempunya hak untuk bertanya dan mengetahui keterangan saksi atau saksi korban.
Alat Ukur Hakim
Ada sejumlah alat ukur hakim dalam memutus perkara. Pertama, fakta persidangan. Yang diperlihatkan serta diuji dalam persidangan terutama perkara yang terbuka untuk umum adalah ketentuan hukum acara. Dalam perkara pidana tentu hukum acara pidana (KUHAP).
Yang diuji dalam perkara pidana adalah ketentuan alat bukti sebagaimana disebutkan Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP, yakni alat bukti terdiri atas: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. keterangan terdakwa; e. barang bukti; f. bukti elektronik; g. pengamatan hakim; dan h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Dalam kasus dengan korbannya Jokowi, salah satu saksi penting dan wajib hadir adalah Jokowi sendiri. Ia sebagai saksi pelapor dan/atau saksi korban.
Kedua, alat ukur selanjutnya bagi hakim adalah yurisprundensi, yakni perkara yang mirip yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Ketiga, alat ukur hakim lainnya adalah doktrin atau pendapat ahli baik keterangan ahli yang dihadirkan di pengadilan maupun pendapat ahli yang didapat hakim sendiri. Keempat, adalah pengetahuan hukum dan suara hati nurani hakim sendiri.
Hakim tentu ingat dua prinsip yang biasa dipandang sangat pokok dalam sistem peradilan, yaitu principle of judicial independence atau prinsip indepensi dan the principle of judicial impartiality atau prinsip ketidakberpihakan.
Konsekuensi Jokowi tidak Datang
Ada dua konsekuensi apabila Jokowi tidak hadir atau tidak dihadirkan di pengadilan untuk memberikan kesaksian. Pertama, Jokowi harus dibui sembilan bulan penjara dan kedua, Dr. Tifa harus lepas dari semua dakwaan jaksa.
Ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan untuk memberikan keterangan menguatkan dugaan banyak orang termasuk penulis bahwa ijazah Jokowi memang palsu. Dugaan ini semakin kuat dengan keterangan Andi Azwan sebagai kuasa hukum Jokowi sebagaimana disebutkan di atas bahwa Andi Azwan tidak pernah melihat ijazah Jokowi yang dikatakan asli.*
