Pengamat Soroti Kebebasan Sipil di Era Prabowo-Gibran, Singgung Praktik Penegakan Hukum
FORUM KEADILAN – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif NSL Political Consultant and Strategic Campaign Nasarudin Sili Luli menyoroti kondisi kebebasan sipil dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai, ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
Nasarudin mengatakan, ujian pemerintahan tidak hanya terletak pada pemenuhan janji kesejahteraan, tetapi juga pada sejauh mana masyarakat tetap memiliki kebebasan untuk menyatakan ketidakpuasan terhadap kebijakan negara.
“Ujian pemerintahan bukan hanya apakah rakyat mendapat apa yang dijanjikan, melainkan apakah mereka tetap bebas menyatakan ketidakpuasan ketika janji itu tidak terpenuhi,” kata Nasarudin kepada Forum Keadilan, Rabu, 21/10/2026.
Kekhawatiran terhadap kebebasan sipil mengemuka di tengah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026.
Sejumlah pegiat hukum dan hak asasi manusia mengkhawatirkan penerapan aturan tersebut berdampak terhadap kebebasan berpendapat. Pada Juni 2026, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pola teror dan kriminalisasi terhadap warga kritis sebagai tanda penyempitan ruang sipil. Di sisi lain, pemerintah membantah bahwa aturan tersebut dimaksudkan untuk mengekang kritik.
Menurut Nasarudin, perbedaan pandangan mengenai kebebasan sipil perlu dilihat dari praktik penegakan hukum. Ia menilai, jaminan kebebasan berpendapat tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan, tetapi harus tercermin dalam perlakuan terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik.
“Pada akhirnya, praktik penegakan hukum—bukan pernyataan semata—yang akan menentukan bagaimana kekhawatiran itu terjawab,” ujarnya.
Nasarudin juga menyoroti perubahan dinamika politik setelah Pemilu 2024. Menurut dia, kemeriahan politik yang sebelumnya menjadi perhatian publik, termasuk fenomena joget gemoy, perlahan mereda. Dinamika politik kini lebih banyak berlangsung melalui konsolidasi koalisi dan pembagian pengaruh.
Dalam situasi tersebut, menurut Nasarudin, masyarakat tetap perlu memiliki ruang untuk mengawasi kekuasaan dan mempertanyakan kebijakan pemerintah tanpa khawatir menghadapi intimidasi ataupun kriminalisasi.
Ia menegaskan, dukungan publik terhadap pemerintah tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan kebebasan menyampaikan pendapat. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang perlu mendapat perlindungan.
“Yang perlu dijawab ialah sejauh mana janji kesejahteraan dapat dipenuhi tanpa mengorbankan kebutuhan lain,” kata Nasarudin.
Ia menilai, perjalanan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran perlu dilihat bukan hanya dari capaian program pemerintah, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga ruang kebebasan sipil bagi masyarakat.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
