Rabu, 21 Oktober 2026
Menu

Jaksa Minta Nota Perlawanan Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak

Redaksi
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah | Ist
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa meminta kepada hakim agar nota perlawanan atau eksepsi bekas Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah di kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditolak.

“Menolak perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat Terdakwa untuk seluruhnya,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 21/10/2026.

Menurut jaksa, nota perlawanan Febrie dan tim hukumnya telah masuk ke dalam materi perkara. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa surat dakwan yang dibuat telah disusun secara lengkap dan cermat terkait perbuatan dan peran Febrie dan dua Terdakwa lain, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

“Sebagian besar dalil kedua nota perlawanan merupakan bantahan atas fakta dan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan, bukan merupakan alasan perlawanan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata jaksa.

Selain itu, kata jaksa, dalam surat dakwaan juga telah menguraikan jumlah emas hingga mata uang asing dan lokasi penemuan aset dalam dugaan TPPU secara lengkap.

Menurut jaksa, nota perlawana Febrie dan timnya harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan menguji alat bukti di persidangan.

Jaksa meminta kepada majelis hakim agar menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang dalam mengadili perkara ini.

Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp350 miliar. Adapun uang tersebut terdiri dari uang Rp46.743.821.282,00 dan US$440.990.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi