Jumat, 12 Juni 2026
Menu

Diskusi Publik Bjorka 98 Soroti Ancaman Militerisme terhadap Supremasi Sipil dan Demokrasi

Redaksi
Diskusi Publik Bjorka 98 Soroti Ancaman Militerisme terhadap Supremasi Sipil dan Demokrasi di Tjiko Coffee, Jakarta Pusat, Jumat, 12/6/2026 | Ist
Diskusi Publik Bjorka 98 Soroti Ancaman Militerisme terhadap Supremasi Sipil dan Demokrasi di Tjiko Coffee, Jakarta Pusat, Jumat, 12/6/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menguatnya peran institusi keamanan dalam ruang sipil dinilai perlu terus diawasi agar tidak menggerus semangat Reformasi 1998 yang menjunjung supremasi sipil dan demokrasi konstitusional.

Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Militerisme Mengancam Supremasi Sipil dan Demokrasi di Indonesia?” yang diselenggarakan Barisan Jaringan Organisasi Kampus (Bjorka) 98 di Tjiko Coffee, Jakarta Pusat, Jumat, 12/6/2026.

Sejumlah pembicara menilai, demokrasi Indonesia membutuhkan pengawasan publik yang kuat agar perluasan peran institusi keamanan tidak mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil.

Dodi Ilham dari Nefa 98 mengatakan, persoalan utama bukan terletak pada siapa yang sedang memegang kekuasaan, melainkan bagaimana penegakan hukum dan kontrol masyarakat dapat berjalan secara efektif.

“Yang harus lebih diutamakan adalah penegakan hukum. Siapa pun yang berkuasa bukan persoalan utama. Yang terpenting bagaimana rakyat mampu melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan,” ujarnya.

Menurut Dodi, Reformasi 1998 bertujuan membangun demokrasi yang sehat dan konstitusional. Karena itu, setiap produk hukum maupun kebijakan pemerintah harus terbuka terhadap kritik serta pengujian publik.

Ia menegaskan, Indonesia merupakan negara demokrasi yang berdasarkan hukum sehingga pengawasan harus diperkuat di seluruh sektor, mulai dari keamanan, pertahanan hingga ekonomi. Baginya, ancaman terbesar terhadap bangsa saat ini justru praktik korupsi yang dapat melemahkan sendi-sendi negara.

“Ketika rakyat berhenti mengawasi, di situlah demokrasi mulai kehilangan arah,” katanya.

Jurnalis Rarasworo Tedjo Asmoro mengingatkan Indonesia pernah mengalami periode ketika pendekatan keamanan sangat dominan dalam kehidupan bernegara. Menurutnya, pengalaman sejarah tersebut perlu dijadikan pelajaran agar tidak terulang kembali.

Ia menjelaskan, militerisme merupakan kondisi ketika cara pandang dan pendekatan keamanan terlalu mendominasi pengelolaan negara sehingga kritik dipandang sebagai ancaman dan stabilitas ditempatkan di atas kebebasan warga negara.

“Reformasi 1998 lahir justru untuk mengoreksi pola-pola tersebut. Demokrasi tidak boleh dikendalikan oleh kekuatan senjata, melainkan oleh kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui konstitusi dan hukum,” ujarnya.

Rarasworo menambahkan, stabilitas yang dibangun melalui kontrol berlebihan tidak akan bertahan lama. Sebaliknya, stabilitas yang lahir dari keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga akan menjadi fondasi demokrasi yang lebih kokoh.

Sementara itu, Direktur Studi Demokrasi Rakyat Hari Purwanto menilai, berbagai perkembangan belakangan menjadi peringatan agar masyarakat tetap mengawasi perluasan ruang gerak institusi keamanan dalam kehidupan sipil.

Menurutnya, perubahan regulasi yang memberikan ruang lebih luas kepada institusi tertentu harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang kuat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Hari juga menyoroti pentingnya investigasi dan akuntabilitas apabila terjadi pelanggaran oleh aparat maupun individu dalam institusi negara. Ia mengingatkan disiplin dan kepatuhan institusi keamanan harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.

“Ketika ruang kontrol publik semakin mengecil, maka potensi ancaman terhadap kehidupan demokrasi juga semakin besar,” ujarnya.

Peneliti Sahita Institute Olisias Gultom, menyoroti proses penyusunan berbagai regulasi strategis yang dinilainya berlangsung terlalu cepat dan minim partisipasi publik.

Menurutnya, revisi sejumlah aturan di sektor keamanan memunculkan kekhawatiran karena berpotensi memperluas kewenangan institusi keamanan ke wilayah sipil yang selama era reformasi sengaja dipisahkan demi menjaga keseimbangan kekuasaan.

“Demokrasi bukan hanya soal pemilu lima tahunan, tetapi juga bagaimana negara menjamin partisipasi warga, melindungi hak-hak sipil, dan membuka ruang bagi perbedaan pendapat,” katanya.

Olisias menilai, proses legislasi yang tidak melibatkan masyarakat secara memadai dapat menimbulkan kesan bahwa kebijakan dibuat secara top-down tanpa mengakomodasi aspirasi publik.

Karena itu ia menegaskan, prinsip checks and balances, supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan harus terus dijaga agar demokrasi tetap berjalan sehat.

Diskusi yang dihadiri berbagai kalangan aktivis dan masyarakat sipil tersebut menjadi ruang refleksi atas perjalanan Reformasi 1998 sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga supremasi sipil di tengah dinamika politik dan keamanan nasional. Para pembicara sepakat bahwa demokrasi yang kuat hanya dapat terwujud apabila kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusi, diawasi publik secara aktif, dan dijalankan dengan penghormatan terhadap hukum serta hak-hak warga negara.*

Laporan oleh: Muhammad Reza