Rabu, 21 Oktober 2026
Menu

KPK Usut Pengadaan Tenda Pengungsi hingga Peralatan Karhutla dalam Kasus BNPB

Redaksi
Gedung BNPB | Ist
Gedung BNPB | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah pengadaan barang di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana siap pakai (DSP).

Pengadaan tersebut meliputi tenda, selimut, pompa air, perahu karet, hingga perangkat untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih memeriksa dokumen pengadaan barang dan jasa yang disita dalam penggeledahan di delapan lokasi.

“Seperti pengadaan tenda, selimut, ya, perangkat-perangkat untuk pengungsi. Kemudian alat-alat pompa air ya untuk penanggulangan banjir, kemudian perahu karet, termasuk perangkat untuk penanganan karhutla, pengadaan-pengadaan di situ ya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026.

Budi menjelaskan, penyidik juga mendalami dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan tersebut, termasuk dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada oknum di BNPB.

Penyidik tengah menelusuri proyek-proyek yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari waktu pelaksanaan pengadaan hingga nilai proyeknya.

“Semuanya menjadi materi pendalaman oleh penyidik unsur-unsur adanya dugaan konflik kepentingan, termasuk soal dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di BNPB. Ini terkait dengan proyek apa saja, tempus-nya kapan, berapa jumlahnya, dan sebagainya,” ujar Budi.

Menurut Budi, pendalaman diperlukan karena pengadaan barang dan jasa yang diperiksa mencakup berbagai kebutuhan BNPB, baik untuk tanggap darurat maupun penanggulangan bencana.

Selain dokumen pengadaan, penyidik turut menganalisis barang bukti elektronik yang diamankan selama rangkaian penggeledahan.

“Memang butuh pendalaman yang komprehensif oleh penyidik untuk melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa, termasuk juga barang bukti elektronik yang diamankan dalam rangkaian penggeledahan itu,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menyampaikan perkembangan penyidikan perkara korupsi dana siap pakai (DSP) BNPB. KPK telah menggeledah delapan tempat terkait perkara ini.

Penggeledahan terhadap delapan tempat itu dilakukan pada Kamis, 15/10 dan Senin, 19/10. Delapan tempat yang digeledah masing-masing berada di Jakarta, Tangerang Selatan, serta Bekasi.

“Objek-objek penggeledahannya yaitu di rumah, perkantoran, serta lokasi lainnya yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 20/10.

“Termasuk Kantor BNPB yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang dilakukan penggeledahan pada hari Kamis, 15/10,” lanjutanya.

Budi mengatakan, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen hingga barang elektronik. Termasuk uang, perhiasan, dan sejumlah mobil.

“Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” ungkap Budi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, DSP pada BNPB yang diduga dikorupsi seharusnya dipakai untuk penanganan berbagai bencana. DSP tersebut diperuntukan bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatra.

“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” ujar Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 16/10.

KPK sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait pengadaan barang dan jasa dengan DSP pada BNPB. Mereka diduga menerima suap Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Taufik menyebutkan, kasus dugaan korupsi di BNPB ini terbagi dalam dua klaster. Pada klaster pertama, KPK menetapkan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana.

Pada klaster kedua, KPK menduga ada suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus klaster kedua ini, yakni:

1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu
2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB
3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta
4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta.*

Laporan oleh: Muhammad Reza