Selasa, 20 Oktober 2026
Menu

Imigrasi Pastikan Nusron Wahid Belum Kembali ke Indonesia Usai Pergi Ke Singapura-Malaysia

Redaksi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta, Jumat, 18/9/2026 | Ist
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta, Jumat, 18/9/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tengah ke luar negeri pada pekan lalu. Nusron disebut ke Singapura melalui Batam.

“Saya lupa tanggalnya, tapi kan sudah terkonfirmasi waktu itu, saya baca juga ya, itu kan di Minggu lalu. Kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam, seperti itu,” kata Hendarsam dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 20/10/2026.

Menurut Hendarsam, Nusron sempat mengunjungi Malaysia setelah pergi ke Singapura. Namun, ia tidak tahu menahu terkait kegiatan tersebut.

“Iya, sempat ke Malaysia ada kegiatan dinas di sana. Jadi apa namanya itu? ditemani oleh beberapa petugas, seperti itu,” tambahnya.

Meski begitu, ia membantah bahwa kepergian Nusron bukan bermaksud kabur dari kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, kata dia, Nusron ke luar negeri bersamaan dengan panggilan kedua KPK pada Kamis lalu.

Hendarsam menambahkan, dirinya belum tahu apakah Nusron sudah kembali ke Indonesia. Ia hanya menjelaskan terkait informasi kepergian Nusron ke Malaysia dan Singapura.

“Saya belum terinfo apakah beliau sudah ada di Indonesia atau belum. Tapi jika beliau memang yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan apa namanya itu? Kegiatan kedinasan terkonfirmasi, iya,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah dua kali memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Namun, pemeriksaan tersebut urung terlaksana karena Nusron tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

KPK pun telah menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Empat tersangka tersebut ialah, eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Selain itu, terdapat empat orang lain yang menjadi tersangka dalam kasus ini, mereka ialah, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi