Senin, 19 Oktober 2026
Menu

Alasan Pemerintah Tak Tetapkan Karhutla Bencana Nasional, Menko Polkam: Kita Masih Sanggup

Redaksi
Menko Polkam Dudung Abdurachman usai rapat tingkat menteri di Gedung Polkam, Jakarta, Senin, 19/10/2026 | Ist
Menko Polkam Dudung Abdurachman usai rapat tingkat menteri di Gedung Polkam, Jakarta, Senin, 19/10/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengungkap alasan pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia sebagai bencana nasional. Ia mengklaim bahwa pemerintah Indonesia masih mampu mengatasi karhutla sehingga belum menetapkannya sebagai bencana nasional.

“Masalah penetapan bencana nasional. Ya, sementara kita masih sanggup. Negara kita masih sanggup,” kata Dudung usai rapat tingkat menteri di Gedung Polkam, Senin, 19/10/2026.

Menurutnya, sejumlah negara lain telah berupaya memberikan bantuan, salah satunya Malaysia. Ia mengaku bahwa pemerintah Malaysia berencana memberikan bantuan berupa tiga helikopter dan 52 personil.

Dudung menjelaskan, jika pemerintah menetapkan bencana nasional makan akan membuka keran bantuan dari negara lain.

“Itu kan tadi saya katakan dari Malaysia akan memberikan bantuan. Artinya kalau ditetapkan bencana nasional, maka akan ada bantuan-bantuan dari asing,” katanya.

“Bukan masalah bantuannya, nanti teknis di lapangan ini juga banyak kendala-kendala,” tambanya.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak serta merta memperhitungkan soal alat utama sistem persenjataan (alutsista) hingga personel, namun juga kendala distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Ia juga mengungkit terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam kasus korupsi dana bencana.

“Kemudian yang kedua, masalah di BNPB, itu tidak serta-merta masalah-masalah kebencanaan yang kaitannya dengan karhutla ini, tetapi banyak faktor-faktor lain yang kemudian akhirnya teridentifikasi,” katanya.

Dudung mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan jika terdapat penyimpangan maka akan ditindak secara hukum.

“Bapak Presiden tegas, tegas kalau memang terjadi ada penyimpangan, maka dilakukan proses hukum, ya, dengan aturan hukum yang sebenar-benarnya,” tegasnya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi