Sabtu, 17 Oktober 2026
Menu

Singapura Kirim Surat Peringatan ke 7 Perusahaan Indonesia Dampak Asap Karhutla

Redaksi
Kawasan Marina Bay Sands terselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan di Indonesia, terlihat dari Singapura, Selasa, 13/10/2026. | Dok REUTERS
Kawasan Marina Bay Sands terselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan di Indonesia, terlihat dari Singapura, Selasa, 13/10/2026. | Dok REUTERS
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) akan mengirim preventive measure notices atau pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pemberitahuan ini diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA).

Melalui pemberitahuan itu, ketujuh perusahaan diminta menghentikan pembakaran lahan dan menyerahkan rencana pemadaman api yang menyebabkan kabut asap menyelimuti Singapura dalam beberapa pekan terakhir.

Berdasarkan Straits Times pada Sabtu, 17/10/2026, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan sebagai kabut asap yang menyelimuti Singapura diduga berasal dari kebakaran di lahan milik ketujuh perusahaan tersebut.

Perusahaan yang menerima pemberitahuan itu adalah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan SBA Andalas Wood Industries. Diketahui, ketiganya pernah menerima pemberitahuan serupa saat krisis kabut asap pada 2015.

Perusahaan lainnya adalah Paramitra Mulia Langgeng, Sumatera Alam Anugerah, Hutan Lestari Raya, dan Bangkanesia. Ketujuh perusahaan itu disebut berada di Sumatra.

“NEA terus memantau titik panas (hotspot) dan asap di wilayah tersebut untuk mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang berkontribusi terhadap kabut asap, serta berkomitmen untuk menyelidiki semua perusahaan lain yang turut bertanggung jawab. Kami akan terus memantau situasi serta tanggapan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap pemberitahuan ini,” jelas Grace.

Melalui pemberitahuaan itu, perusahaan diminta mengerahkan petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebaran di lahan yang dimiliki maupun dikuasai.

Perusahaan juga diminta menghentikan aktivitas pembakaran hingga tidak memulai pembakaran baru. Selain itu, mereka harus menyerahkan rencana penanganan kebakaran kepada NEA, termasuk langkah untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Pemerintah Singapura pun membuka kemungkinan mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk memberi denda atau mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggungjawaban.

Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau THPA mulai berlaku pada 2014. Aturan ini memungkinkan Singapura mengambil tindakan terhadap pihak yang menyebabkan pencemaran kabut asap lintas batas, dengan ketentuan tertentu, termasuk ketika Indeks Standar Polutan (Pollutant Standards Index/PSI) berada pada kategori tidak sehat selama sedikitnya 24 jam berturut-turut.

Pada 9 Oktober 2026, Indeks PSI 24 jam di Singapura tercatat berada pada rentang 100 hingga 192. Berdasarkan acuan, angka PSI 101 ke atas termasuk dikategorikan tidak sehat.

Menurut catatan The Straits Times, Singapura mengalami 12 hari berturut-turut dengan kualitas udara tidak sehat sejak 5 Oktober 2026. Periode itu menjadi rentetan terpanjang sejak krisis asap 2015.

Sebagai informasi, di tengah kondisi ini Grace mengungkapkan sudah menghubungi Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Jumhur Hidayat. Pada 16 Oktober untuk menawarkan bantuan dalam penanganan kebakaran, termasuk pemadaman api dan teknologi modifikasi cuaca melalui hujan buatan. Tetapi, Grace mengatakan belum mendapatkan balasan tanggapan atas bantuan yang ditawarkan tersebut.

“Saya belum menerima tanggapan darinya, namun kami siap memberikan bantuan yang dianggap sesuai oleh pihak Indonesia, dan kami akan terus berkoordinasi dengan mereka mengenai hal ini,” tuturnya.

Selain mempertimbangkan tindakan berdasarkan THPA, Singapura juga akan menjajaki kemungkinan mengambil langkah bersama dengan negara lain untuk menangani persoalan asap.

“Kita harus berupaya demi melindungi Singapura dan rakyat Singapura; kita harus menggunakan segala instrumen yang berada dalam kendali kita untuk mencapai hasil terbaik bagi Singapura, meskipun mungkin efektivitasnya tidak maksimal. Namun, kami akan tetap berusaha,” tegasnya Grace. *