Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), berinisial DS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menangkap DS.
“Tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegam saham PT CNI sebagai tersangka,” kata Anang dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan, Kamis, 15/10/2026.
Anang mengatakan bahwa DS disebut melakukan ekspor nikel secara ilegal tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
DS diduga menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan secara ilegal
“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” kata Anang.
Anang mengatakan bahwa kerugian negara di dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp401 miliar sebagaimana perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun Kejaksaan telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI Rp 401 miliar sekaligus mengamankan uang hasil penggeledahan sebesar 120.400 Dollar Amerika Serikat, Rp6,21 miliar serta pengem alian uang suap sebesar Rp1,27 miliar.
“Bahwa terhadap tersangka DS dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Oktober sampai dengan 3 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Anang. *
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
