Kamis, 15 Oktober 2026
Menu

Komisi I DPR RI: Pertukaran Posisi Wakil Panglima TNI dan KSAD Tak Perlu Dipermasalahkan

Redaksi
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15/10/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15/10/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa pertukaran posisi antara Wakil Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tidak perlu dipermasalahkan. Menurutnya, penentuan jabatan tersebut merupakan kewenangan Presiden dan Panglima TNI sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Enggak ada masalah. Terserah, itu hak prerogatif Presiden dan Panglima TNI. Ya, enggak ada masalah,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15/10/2026.

TB menjelaskan, hal terpenting dalam penentuan Panglima TNI adalah memastikan calon yang diajukan memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah calon Panglima TNI berasal dari perwira tinggi aktif. Selain itu, calon tersebut juga harus pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

“Siapa pun Panglima, yang penting sesuai dengan prosedur. Calon Panglima itu harus memenuhi syarat. Satu adalah perwira tinggi aktif, kedua pernah menjadi kepala staf,” jelasnya.

TB menambahkan, pergiliran jabatan Panglima TNI dapat dilakukan dari berbagai matra, baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara. Pergiliran tersebut tidak harus mengikuti urutan matra tertentu.

“Dapat digilir itu boleh digilir dari darat, laut, udara, atau juga berturutan, boleh,” singkatnya.

Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa mekanisme pergiliran tersebut memungkinkan calon Panglima TNI berasal dari matra yang sama maupun berbeda dengan Panglima sebelumnya.

“Kalau menurut aturan, itu dapat digilir. Dari darat ke darat boleh, dari darat ke laut boleh, dari darat ke udara juga sama, boleh,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari