Tukar Posisi KSAD dan Wapang TNI Demi Tandyo Jadi Panglima, TB Hasanuddin: Tunggu Dua Bulan Lagi
FORUM KEADILAN – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menanggapi isu bahwa pertukaran posisi antara KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita menjadi salah satu langkah untuk membuka peluang Tandyo menjabat sebagai Panglima TNI karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada Pasal 13 ayat (4), calon Panglima TNI harus berasal dari perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan, yakni KSAD, KSAL, atau KSAU.
Menanggapi kemungkinan tujuan pertukaran posisi tersebut menjadi sinyal pergantian Panglima TNI dalam waktu dekat, TB Hasanuddin meminta semua pihak menunggu perkembangan selanjutnya.
“Ya, kita tunggu kelanjutannya nanti. Bisa sinyal, bisa tidak. Ya nanti kita tunggulah dua bulan ke depan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15/10/2026.
Ia juga menjelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak terdapat persyaratan mengenai batas minimal masa jabatan seorang kepala staf angkatan baik darat, laut maupun udara untuk dapat diangkat menjadi Panglima TNI.
“Kalau sesuai aturan, satu jam juga boleh (diangkat). Oh, yang penting artinya yang penting pernah dapat SK (Kepala Staf Angkatan),” ujarnya.
Meski begitu, TB mengaku belum dapat memastikan apakah pertukaran posisi tersebut merupakan bagian dari langkah menuju pergantian Panglima TNI atau sekadar perubahan jabatan di lingkungan militer.
Politisi PDIP itu hanya menekankan bahwa tujuan strategi pertukaran posisi tersebut untuk apa bisa dipantau usai DPR RI reses nanti.
“Ya, soal satu langkah atau dua langkah saya enggak tahu, tunggu, tunggu dua bulan ke depan. Habis (DPR) reses,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
