Didakwa Memeras Rp55 M dan TPUU Rp350 M, Eks Jampidsus Febrie Ajukan Perlawanan
FORUM KEADILAN – Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengajukan perlawanan atau eksepsi usai dirinya didakwa memeras pengusaha Tan Kian Rp55 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp350 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Patra M Zen di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 7/10/2026.
“Jadi kami dari tim kuasa tadi sudah sampaikan, Pak Febrie juga, kami akan buat dokumen perlawanan dua, Pak. Dari nota perlawanan dua, dari pribadi Pak Febrie dan dari tim kuasa hukum,” kata Patra.
Adapun dirinya meminta waktu kepada majelis hakim agar diberikan waktu 7 hingga 10 hari untuk menyusun berkas perlawanan untuk tim hukum dan Febrie pribadi.
“Kami minta waktu untuk menyusunnya dan menyerahkannya nanti dan membacakannya,” ucapnya.
Hakim akhirnya memberikan waktu 7 hari kepada Febrie, Nurman Herin, dan Don Ritto untuk membuat surat perlawanan. Sidang tersebut diagendakan pada Rabu, 14/10 mendatang.
Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp350 miliar. Adapun uang tersebut terdiri dari uang Rp46.743.821.282,00 dan US$440.990.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
