Emas 74 Kg di Rumah Sentul Febrie Adriansyah Muncul di Dakwaan TPPU
FORUM KEADILAN – Emas seberat 74 kilogram yang sempat ditemukan dalam penggeledahan di rumah mewah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat, terungkap dalam surat dakwaan di kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa emas tersebut ditemukan dalam dua buah koper yang terletak di ruang brankas di rumahnya yang beralamat di Sentul. Adapun jaksa mengatakan bahwa ruangan tersebut hanya bisa diakses oleh Terdakwa Don Ritto.
“Satu buah koper berwama hitam merk Think Pad yang berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram; satu buah koper berwarna hijau merk Polo & Pley yang 25 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 7/10/2026.
Dalam ruang brankas itu, jaksa juga mengungkap terdapat satu koper yang berisi valas senilai US$2.670.000 dalam pecahan US$100; dolar Singapura senilai 2.400.000; dan SG$1.600.
Terdapat koper lainnya yang berisi mata uang asing yang terdiri dari uang dolar Amerika Serikat senilai US$444.300; dolar Singapura senilai SG$350.000; dan SG$2.899.000. Selain itu, jaksa juga menungkap soal temuan koper lainnya yang terdapat uang senilai SG$996.800.
Sedangkan pada koper lainnya, ditemukan uang senilai SG$3.810.000; SG$278.000; SG$130.000; US$689.300 dan SG$2.000.
Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp350 miliar. Adapun uang tersebut terdiri dari uang Rp46.743.821.282,00 dan US$440.990.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
