Riuh di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pagar Pembatas Sampai Rusak
FORUM KEADILAN – Sidang mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah di kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang pada perkara Jiwasraya/Asabri resmi dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7/10/2026.
Febrie datang mengenakan batik berwarna keemasan dan dikawal oleh sejumlah anggota TNI dan Polri serta beberapa orang petugas Kejaksaan.
Ia mulai memasuki ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sejak pukul 13.51 WIB.
Suasana sempat riuh sesaat dirinya tiba di ruang sidang. Sempat terjadi aksi dorong mendorong agar Febrie bisa masuk ke kursi terdakwa.
Bahkan, pagar pembatas yang memisahkan antara area ruang sidang dan pengunjung sidang rusak. Sejumlah anggota kepolisian dan petugas keamanan bahkan harus duduk menutup pagar yang rusak itu.
Ketua majelis hakim yang dipimpin oleh Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno lalu membacakan identitas Febrie Adriansyah dan dua terdakwa lain, yakni Nurman Herin dan Don Ritto.
Akhmad didampingi 4 hakim anggota yakni, Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.
Pada kesempatan terpisah, juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, Andi Saputra mengatakan bahwa persidangan masih berjalan secara kondusif.
“Adapun adanya situasi desak-desakan saat terdakwa masuk, merupakan peristiwa yang biasa, karena keterbatasan tempat,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung melimpahkan berkas dan tersangka Febrie Adriansyah dkk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Febrie sempat melakukan upaya hukum berupa praperadilan, namun seluruh dalil yang ia ajukan ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga telah menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.
Febrie sudah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG 889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.
Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar. *
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
