Rabu, 07 Oktober 2026
Menu

Pengamat: Putusan MK Buka Peluang DPR Makzulkan Gibran

Redaksi
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. | Dok Setwapres RI
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. | Dok Setwapres RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi pintu masuk bagi DPR RI untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam proses pencalonannya pada Pilpres 2024.

Menurut Dedi, meski MK tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, DPR dinilai dapat menggunakan putusan tersebut sebagai dasar untuk menjalankan proses pemakzulan.

“Putusan MK terkait Wapres Gibran yang tidak memiliki ijazah sebagaimana disyaratkan untuk pencalonan di Pilpres 2024 membuka peluang DPR RI melakukan pemakzulan,” kata Dedi dalam keterangannya, Jumat, 7/10/2026.

Ia menilai, DPR dapat mendasarkan proses tersebut pada dugaan bahwa Gibran telah memanipulasi persyaratan pencalonan. Dedi bahkan menyebut persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.

Dedi mengatakan, putusan MK tidak semestinya hanya dipandang sebagai putusan hukum terkait Gibran. Menurut dia, putusan tersebut juga dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pencalonan dan penetapan peserta Pilpres 2024, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Putusan MK tidak dapat hanya dilihat sebagai putusan hukum, tetapi itu juga pintu masuk untuk mengusut semua pihak, termasuk KPU,” ujarnya.

Dedi juga menilai, seluruh komisioner KPU yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 seharusnya mengundurkan diri.

Ia berpendapat aparat penegak hukum perlu mengusut dugaan kelalaian administrasi dalam proses pencalonan Gibran. Menurutnya, apabila KPU mengetahui dokumen yang diserahkan Gibran bukan merupakan surat penyetaraan kelulusan pendidikan, persoalan tersebut harus diusut lebih lanjut.

“KPU telah mengetahui jika dokumen yang diserahkan Gibran bukanlah surat penyetaraan lulus pendidikan, maka mereka secara sadar lakukan kejahatan konstitusional, dan itu setara dengan berkhianat pada bangsa dan negara,” kata Dedi.

Dedi juga mendesak kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto untuk segera melakukan penyelidikan.

Menurut dia, kepolisian tidak perlu menunggu adanya laporan masyarakat apabila putusan MK telah dinilai memberikan dasar yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Kepolisian di bawah Kapolri Suyudi harus segera bertindak, dan tidak perlu menunggu laporan karena putusan MK secara terang sudah menyatakan Gibran tidak memiliki syarat sebagai Cawapres,” ujarnya.

Ia menilai, kondisi tersebut secara otomatis menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum berat yang perlu diproses.

Lebih lanjut, Dedi menilai persoalan tersebut juga dapat berdampak pada legitimasi penyelenggaraan Pilpres 2024.

Menurut dia, apabila salah satu kontestan terbukti tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan, maka proses pemilu yang telah berlangsung patut dipertanyakan.

“Pada aspek tertentu, legitimasi Pilpres 2024 juga patut dipertanyakan ulang karena terbukti salah satu kontestan tidak memenuhi syarat administrasi, di mana administrasi adalah syarat pertama sebelum masuk ke tahapan seleksi berikutnya,” kata Dedi.

Dedi menegaskan, apabila Gibran tidak dimakzulkan, hal tersebut menurutnya akan menunjukkan bahwa Indonesia telah keluar dari prinsip konstitusional.

“Jika Gibran tidak dimakzulkan maka secara terbuka Indonesia telah keluar dari konstitusi, dan kita saat ini diperintah oleh pemerintahan yang tidak memiliki kekuatan hukum konstitusional,” tuturnya.

Sebelumnya, MK dalam putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6/10, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah setingkat SMA atau sederajat.

Temuan itu berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. MK juga menyatakan dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat penyetaraan tidak membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA di luar negeri.

Namun dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil Pilpres karena Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden. Status tersebut berakhir setelah Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Karena itu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.*

Laporan oleh: Muhammad Reza