Rabu, 07 Oktober 2026
Menu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Dakwaan Kasus TPPU Siang Ini

Redaksi
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah | Ist
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah bakal menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu, 7/10/2026 pukul 13.00 WIB.

Jaksa nantinya akan membacakan surat dakwaan terhadap Febrie, Nurman Herin, dan Don Ritto. Perkara Febrie sendiri teregister dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

“Agenda tunggal berupa pembacaan dakwaan,” kata Jubir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Andi Saputra, Rabu, 7/10.

Adapun hakim yang akan mengadili ialah Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno selaku ketua majelis. Dirinya akan didampingi empat hakim anggota, yakni Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.

Sebelumnya, Kejagung melimpahkan berkas dan tersangka Febrie Adriansyah dkk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Febrie sempat melakukan upaya hukum berupa praperadilan, namun seluruh dalil yang ia ajukan ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga telah menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.

Febrie sudah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi