KPK Ingatkan Kewajiban LHKPN Usai Sejumlah Pejabat Dilantik
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat negara yang baru dilantik untuk memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Imbauan tersebut disampaikan KPK menyusul pelantikan sejumlah pejabat negara dalam beberapa hari terakhir, di antaranya 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri, serta sejumlah wakil menteri, pada Jumat, 2/10/2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif bagi penyelenggara negara.
“KPK tentu dalam kerangka pencegahan mengimbau kepada para penyelenggara negara, para pejabat publik yang baru dilantik untuk kemudian memenuhi kewajiban melapor LHKPN,” kata Budi kepada media di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 5/10.
“Karena tentunya laporan LHKPN tidak sekadar kewajiban administratif, tapi menjadi komitmen nyata bagi setiap penyelenggara negara untuk secara transparan, secara akuntabel, terbuka atas kepemilikan harta kekayaannya,” sambungnya.
Menurut Budi, keterbukaan melalui LHKPN juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kewajaran harta kekayaan pejabat.
“Selain itu, keterbukaan seorang penyelenggara negara melalui LHKPN juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk bisa melakukan pemantauan, untuk bisa melakukan pengawasan apakah atas kepemilikan aset-aset tersebut wajar atau tidak, sehingga kemudian masyarakat juga bisa memberikan feedback, memberikan masukan,” ujarnya.
Budi mengatakan, KPK terbuka memberikan pendampingan apabila para pejabat mengalami kendala dalam proses pengisian maupun pelaporan LHKPN.
Ia menyebut, sistem e-LHKPN juga telah tersedia secara daring sehingga proses pelaporan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
“Meskipun saat ini LHKPN juga sudah dibuka melalui saluran online yang dapat diakses secara mudah, cepat, ya,” kata Budi.
Budi menegaskan, kepatuhan terhadap LHKPN tidak hanya diukur dari apakah pejabat telah menyampaikan laporan. Menurut dia, kebenaran dan kelengkapan informasi dalam laporan juga menjadi bagian penting dari kepatuhan.
“Dan tentunya bicara kepatuhan LHKPN, kita tidak hanya bicara soal patuh soal melapor, tapi juga patuh soal kebenaran dan kelengkapan atas apa yang dilaporkan,” ujarnya.
KPK, lanjut Budi, juga berkoordinasi dengan inspektorat maupun satuan pengawas internal di setiap instansi untuk mendorong kepatuhan pelaporan LHKPN.
“Sehingga sekali lagi KPK terbuka untuk kemudian berkoordinasi karena juga KPK intens dalam mendorong kepatuhan LHKPN, kami juga berkoordinasi dengan inspektorat ataupun satuan pengawas di setiap instansi,” tutur Budi.
Ia berharap koordinasi tersebut dapat memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas, khususnya terkait kepemilikan harta kekayaan para penyelenggara negara.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
