Rabu, 30 September 2026
Menu

Amnesty Kecam Pemeriksaan Jubir KPK Budi Prasetyo, Minta Polda Hentikan Kasus

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 28/9/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 28/9/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Amnesty International Indonesia mengecam pemeriksaan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo oleh Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.

Amnesty menilai, pemeriksaan tersebut berpotensi menjadi upaya kriminalisasi terhadap juru bicara KPK yang sedang menjalankan tugas menyampaikan informasi terkait penanganan perkara korupsi kepada publik.

“Kami mengecam adanya upaya kriminalisasi terhadap juru bicara KPK. Sedari awal, polisi seharusnya menolak laporan tersebut. Namun, kami sangat menyayangkan keputusan polisi yang justru memanggil dan memeriksa juru bicara KPK,” kata Manajer Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim kepada Forum Keadilan, Rabu, 30/9/2026.

Menurut Haeril, tugas juru bicara KPK dalam menyampaikan perkembangan perkara merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Ia merujuk Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 19 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia.

“Upaya kriminalisasi ini adalah pelanggaran hak asasi manusia karena berpotensi menghambat kerja juru bicara KPK dalam menyampaikan transparansi penanganan kasus kepada publik,” ujarnya.

Amnesty juga menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Karena itu, penyampaian informasi mengenai perkembangan perkara, menurut Amnesty, tidak semestinya dipidana sebagai pencemaran nama baik.

Amnesty meminta Polda Metro Jaya menghentikan penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Budi Prasetyo.

“Oleh karena itu, Polda Metro Jaya harus segera menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Biarkan KPK bekerja secara serius dan profesional dalam mengungkap kasus-kasus korupsi tanpa gangguan konflik kepentingan,” kata Haeril.

Sebagai informasi, Budi diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa, 29/9 terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Faizal Assegaf, salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam pemeriksaan tersebut, Budi disebut mendapat sekitar 50 pertanyaan terkait pernyataannya yang dipersoalkan pelapor. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik di hadapan publik.

Ia mengingatkan negara agar memastikan kerja pemberantasan korupsi tidak terganggu tekanan hukum terhadap petugas KPK.

Haeril juga menyinggung kasus yang pernah dialami mantan Ketua KPK Abraham Samad pada 2015 serta penyerangan terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017.

“Negara jangan sampai mengulang lagi nasib Ketua KPK pada 2015 lalu, Abraham Samad, yang mengalami kriminalisasi setelah mengusut kasus korupsi yang melibatkan petinggi Polri,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia harus berjalan beriringan karena korupsi dapat menghambat pemenuhan hak-hak masyarakat.*

Laporan oleh: Muhammad Reza