Rabu, 30 September 2026
Menu

Eks Kasat Reskrim Jakpus Terbukti Langgar Kode Etik, Dihukum Minta Maaf dan Patsus 7 Hari

Redaksi
Mantan Kapala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra | Ist
Mantan Kapala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Kapala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra terbukti bersalah melanggar kode etik. Dirinya dihukum untuk meminta maaf kepada Polri dan pihak terkait serta penempatan khusus selama tujuh hari.

Adapun sidang etik digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. Sidang komisi kode etik Polri tersebut digelar dan diputus pada Selasa, 29/9/2026.

Dalam rilis yang diterima Forum Keadilan, Komisi Kode Etik Polri menyatakan Roby telah melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi etika dan administrasi, yakni meminta maaf kepada institusi Polri dan pihak terkait serta penempatan khusus selama 7 hari.

Kuasa hukum pendumas C. Wicaksana, Albert Sinay menyayangkan putusan tersebut karena lebih rendah dari pada tuntutan terhadap Roby. Adapun Roby sempat dituntut pembinaan rohani selama satu bulan, demosi dua tahun dan penempatan khusus selama 30 hari.

“Sedangkan, dalam putusan Komisi Kode Etik tidak ada sama sekali sanksi demosi terhadap pelanggar, sehingga korban pada prinsipnya keberatan dengan sanksi kasus etik ini,” kata Albert dalam keterangan tertulis yang diterima Forum Keadilan, Rabu, 30/9.

“Apalagi Korban dalam persidangan sudah mengungkap persangkaan tentang selingkuh yang berujung aborsi,” tambahnya.

Albert turut menyoroti adanya Peraturan Polri Nomor 7/2022 yang tidak mengatur upaya hukum lanjutan berupa banding terhadap korban atas putusan sidang etik.

“Jadi pihak korban harus tunduk terhadap putusan komisi kode etik tanpa pengecualian,” katanya.

Dirinya menilai bahwa hal ini harus menjadi perbaikan oleh Kapolri. Menurutnya, tanpa adanya hak banding tersebut maka hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum menjadi terbatas.

Forum Keadilan telah berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dan juga Terlapor AKBP Roby Heri Saputra. Namun, hingga berita ini ditulis, tidak ada konfirmasi dari keduanya.

Sebelumnya, bekas Kasat Reskri) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dirinya dilaporkan karena kasus pemalsuan identitas dan perselingkuhan yang berujung aborsi.

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga sipil berinisial CW yang telah teregister dengan nomor SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN.

Adapun posisi Roby saat ini telah digantikan oleh Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi