Rabu, 30 September 2026
Menu

Kluster Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar, Usai Komisi XIII DPR Ancam Tak Bakal Pulang

Redaksi
Kluster Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar. | Dok Novia Suhari/ Forum Keadilan
Kluster Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar. | Dok Novia Suhari/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) resmi membongkar kluster mewah yang ditemukan oleh Ombudsman

diduga menjadi tempat hunian narapidana tertentu di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Sebanyak 10 bangunan dibongkar menggunakan alat berat berupa excavator pada pukul 12.30 WIB. Proses pembongkaran tersebut disaksikan langsung oleh jajaran Komisi XIII DPR RI, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, hingga Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Rudi Setiawan.

Pembongkaran deretan bangunan berwarna putih itu dilakukan setelah mendapat desakan dari Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti. Ia bahkan meminta agar pembongkaran dilakukan pada hari yang sama dan menegaskan pihaknya akan menunggu hingga proses tersebut selesai.

“Pak Dirjen, tolong 10 tempat itu minta kepada staf Pak Dirjen untuk mengeluarkan alat tulis sambil diinventaris dan direkam. Habis itu, saya minta kami Komisi XIII menunggu sampai pembongkaran dilakukan hari ini, sampai baru kita akan pulang,” katanya, di Kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 30/9/2026.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak lapas terlebih dahulu memindahkan sejumlah fasilitas yang berada di dalam 10 bangunan tersebut. Fasilitas yang ditemukan antara lain kulkas, televisi, dispenser, dipan, kasur, barbel, meja pingpong, beberapa botol minuman keras, lemari, pendingin ruangan (AC), mainan anak, hingga figua serta sejumlah barang lainnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menilai deretan bangunan tersebut memang layak untuk dibongkar. Salah satu alasannya karena bangunan tersebut disebut tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Dan yang paling berbahaya, dibangun di bantaran sungai, yang itu sangat menyalahi aturan yang ada,” ujarnya.

Sebagai bentuk tanggungjawab dari Komisi XIII sebagai mitra kerja Kementerian Imipas, Sugiat mengatakan pembongkaran wajib dilakukan untuk membuktikan kepada masyarakat.

“Saya pikir memang, supaya masyarakat kembali percaya kepada kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kalau nanti tidak dibongkar lalu kemudian kita pulang, kita tidak bisa awasi sampai day per day, hari per hari, ini akan menjadi, ya, menjadi bumerang bagi kita semua,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari