Selasa, 29 September 2026
Menu

Rokok Ilegal Marak di Batam

Redaksi
Ilustrasi rokok ilegal | Ist
Ilustrasi rokok ilegal | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bea Cukai Batam memastikan rokok ilegal yang sebelumnya ditindak dan digagalkan peredarannya di Batam diproduksi dari luar wilayah tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Bea Cukai Batam Mujiono mengatakan, rokok-rokok tersebut diketahui diproduksi di luar Batam dan rencananya akan dipasarkan atau diedarkan melalui Batam.

“Untuk terkait kemarin, memang produksinya dari luar Batam. Jadi indikasinya memang rokok-rokok yang diproduksi di luar Batam itu rencananya akan dipasarkan atau diedarkan melalui Batam,” ujar Mujiono kepada Forum Keadilan, Selasa, 29/9/2026.

Mujiono menegaskan, rokok yang ditindak tersebut bukan hasil produksi dari Batam.

“Jadi produksinya bukan dari Batam,” katanya.

Sebelumnya, Forum Keadilan menerima Surat Pembaca mengenai dugaan adanya kegiatan produksi maupun peredaran rokok ilegal di Batam yang disebut-sebut berkaitan dengan PT Pacific Group dan seseorang bernama Anwar.

Terkait informasi tersebut, Mujiono mengatakan, Bea Cukai Batam masih perlu melakukan pendalaman untuk memastikan kebenarannya.

Menurut dia, perusahaan rokok yang melakukan kegiatan produksi secara resmi berada dalam pengawasan Bea Cukai. Perusahaan tersebut, kata Mujiono, harus memiliki perizinan produksi dan lokasi serta Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Setiap perusahaan rokok yang terdaftar itu pasti ada pengawasan produksinya di Bea Cukai Batam. Jadi kalau dia berbentuk pabrik, pasti kan ada izin produksinya, ada izin lokasinya, NPP-nya,” ujarnya.

Mujiono mengatakan, hingga saat ini belum terdapat bukti yang jelas yang menghubungkan PT Pacific Group maupun seseorang bernama Anwar dengan produksi rokok ilegal di Batam.

“Spesifik belum. Belum ada bukti-bukti jelas yang menghubungkan antara ada perusahaan yang memproduksi rokok-rokok ilegal di Batam,” katanya.

Ia menegaskan, dugaan keterlibatan seseorang dalam pelanggaran tidak dapat dijadikan dasar tindakan tanpa adanya bukti.

“Kalau secara hukum kami itu, selama dia belum ada buktinya ya kami enggak akan bisa ngambil tindakan ke yang bersangkutan,” ujar Mujiono.

Karena itu, Bea Cukai Batam akan menelusuri informasi tersebut untuk mengetahui kebenaran serta sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang disebut apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.

“Maka akan kami telusuri kebenaran beritanya, dan sampai level mana dia keterlibatannya kalau memang ada pelanggaran,” katanya.

Hingga kini, Bea Cukai Batam masih menelusuri pihak yang berada di balik peredaran rokok ilegal tersebut. Identitas dan keterlibatan pihak yang diduga sebagai pelaku utama masih didalami berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza