Selasa, 29 September 2026
Menu

Kasus Korupsi Haji, Saksi Sebut Hubungan Yaqut dan Nusron Layaknya Tom & Jerry

Redaksi
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 29/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 29/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisaris Independen Sucofindo Zainal Abidin mengungkapkan, hubungan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan mantan Ketua Pansus Haji DPR Nusron Wahid layaknya animasi “Tom and Jerry”.

Hal itu ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 29/9/2026.

Dirinya bersaksi untuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas; mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Zainal awalnya mengatakan dirinya mengenal Yaqut sejak masih kuliah. Keduanya kemudian sama-sama aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Pemuda Ansor.

Dalam persidangan, jaksa kemudian menanyakan apakah sebelum berkomunikasi dengan Gus Alex, Zainal pernah berbicara dengan Yaqut mengenai Pansus Haji. Zainal mengatakan, pembicaraan tersebut pernah terjadi, tetapi dalam suasana bercanda.

“Oh kalau itu, mohon izin kami ini biasa, Pak, ya. Bercanda-bercanda. Konteksnya canda itu biasa. Jadi pernah memang, suatu ketika lagi canda-canda di teman-teman semuanya itu, jadi pada waktu itu ketika Pak Nusron dipilih jadi Ketua Pansus, ya. Ini kan hubungan beliau berdua ini kan memang kayak Tom and Jerry, Pak,” kata Zainal dalam ruang sidang.

“Tom and Jerry?” tanya jaksa.

Zainal mengatakan, terkadang hubungan antara Yaqut dengan Nusron tidak akur, namun di sisi lain, keduanya juga masih terlihat akrab satu sama lainnya.

“Iya, dari dulu. Saya tahu sejarahnya itu. Kayak Tom and Jerry, kadang perang, kadang apa, tangan kanan bertengkar tangan kiri pelukan, ya gitu,” tambahnya.

Zainal kemudian menceritakan saat dirinya bercanda bersama sejumlah teman. Dalam kesempatan itu, Yaqut disebut meminta Zainal membantu mengomunikasikan dirinya dengan Nusron terkait pengondisian Pansus Haji.

“Kangmu itu ya Gus Nusron, panggilannya. ‘Kangmu itu tolonglah dikomunikasikan,’ gitu. Supaya apa, ya itu bahasanya. Udah gitu aja sih sebenarnya,” ujar Zainal.

Jaksa lalu menanyakan apakah permintaan yang disampaikan Yaqut agar anggota Pansus Haji DPR tidak menanyakan pertanyaan yang menyudutkan Kemenag.

Zainal menjelaskan bahwa maksud komunikasi itu adalah untuk mendamaikan hubungan Yaqut dan Nusron.

“Apakah permintaan itu ingin disampaikan kepada Pak Nusron agar nantinya pada saat Pansus ter-proses, dihindari pertanyaan-pertanyaan yang memberatkan Kementerian Agama, yang saat itu dipimpin oleh Gus Yaqut?” tanya jaksa.

“Oh, itu konteksnya untuk mendamaikan, Pak,” jawab Zainal.

“Mendamaikan?” tanya jaksa memastikan.

“Mendamaikan. Ya itu saja,” ujar Zainal.

Penuntut umum lalu menunjukkan berita acara pemeriksaan (BAP) Zainal yang memuat keterangan lebih spesifik mengenai maksud komunikasi tersebut.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Zainal menyebut dirinya diminta berbicara dengan Nusron agar Pansus Haji tidak memberikan rekomendasi yang memberatkan Kementerian Agama dan Yaqut selaku Menteri Agama atas pelaksanaan haji 2024.

“Maksud dari kalimat tersebut adalah, meminta kepada saya berbicara dengan Pak Nusron Wahid agar Pansus Haji tidak memberikan rekomendasi yang memberatkan Kementerian Agama, dan Pak Yaqut selaku Menteri Agama atas pelaksanaan haji tahun 2024. Kondisi saat itu Pak Nusron dan Pak Yaqut tidak saling bicara. Atas permintaan itu saya jawab nanti saya komunikasikan,” tanya jaksa.

Zainal membenarkan keterangan tersebut. Namun ia kembali mengatakan bahwa hubungan antara eks Menag Yaqut dengan Nusron sedang tidak akur.

“Iya, Pak. Betul sebetulnya itu kan itu, Pak. Jadi, pada waktu itu kan memang tidak akur. Iya kan, makanya dikomunikasikan supaya ini, ya saling enaklah saling bantu, gitu Pak,” ujarnya.

“Berarti informasinya betul ya?” tanya jaksa.

“Iya, iya, itu dari dari persepsi saya, Pak, ya,” jawab Zainal.

Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*

 

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi