Selasa, 29 September 2026
Menu

MK Perintahkan Produsen Cantumkan Label Makanan-Minuman Mengandung Gula, Garam, dan Lemak

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan ke para pelaku usaha untuk mencantumkan label, warna, dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.

Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Imamudin dan Andru Steven yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 7 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 148 UU 17/2023 tentang Kesehatan. Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.

“Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa, 29/9/2026.

Dalam pertimbangannya, kebutuhan informasi soal kandungan komposisi dalam makanan dan minuman tidak dapat dilepaskan dari perlindungan kesehatan masyarakat.

Apalagi, kata MK, konsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebih dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, penyaki kardivaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.

“Oleh karena itu, untuk mengurangi atau menghindari risiko tersebut antara lain diperlukan adanya informasi dan edukasi agar konsumen dapat mengetahui kandungan makanan dan/atau minuman dalam kemasan yang dikonsumsi dan mempertimbangkan secara efektif menentukan pilihan konsumsi,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Menurut Mahkamah, pencantumah informasi terkait komposisi pada makanan dan minuman dalam kemasan tidak hanya sebatas pemberian informasi formal kepada konsumen, tetapi juga kewajiban para pelaku usaha dan dapat dikenai konsekuansi hukum jika dilanggar.

Apalagi, terdapat ketentuan dalam Pasal 7b UU 8/1999 yang mewajibkan produsen memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait kondisi dan jaminan barang atau jasa.

MK menegaskan bahwa hal tersebut tidak cukup hanya dicantumkan dalam keterangan kandungan suatu produk pada bungkusnya, melainkan juga ketersediaan informasi yang dapat diketahui oleh konsumen demi memberikan gambaran produk yang akan dikonsumsi.

“Dalam kaitan tersebut, makna jelas tidak cukup hanya berkaitan dengan dicantumkannya keterangan kandungan suatu produk pada kemasan, tetapi juga dengan tersedianya informasi yang dapat diketahui, dibaca, dan dipahami konsumen sehingga dapat memberikan gambaran mengenai produk yang akan dikonsumsi,” pungkasnya.

Adapun putusan ini tidak disetujui seluruh hakim konstitusi, terdapat dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani. Keduanya menilai bahwa persoalan tersebut harus diserahkan ke pemerintah dan DPR, bukan lewat MK.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi