MK Tegaskan Pemerintah Harus Kasih Alasan Jelas Sebelum Blokir Konten Digital
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan alasan yang jelas dan memberikan pemberitahuan secara digital atau tertulis sebelum melakukan pemutusan akses atau pemblokiran konten digital. Mahkamah menilai, hal tersebut demi menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 311/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh enam orang mahasiswa dan satu orang peneliti yang menguji konstitisionalitas norma Pasal 40 ayat (2b) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat memabacakan amar putusan di ruang sidang MK, Selasa, 29/9/2026.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyadari pembatasan konten digital yang melanggar ketentuan hukum diperlukan untuk menjaga ruang digital di Indonesia. Peran pemerintah dalam pembatasan tersebut sangat diperlukan untuk mencegah konten-konten digital yang berdampak buruk bagi publik.
“Oleh karena itu, di satu sisi demi melindungi kepentingan umum untuk tidak selalu mudah terdampak dengan ada konten yang memiliki muatan yang melanggar hukum dan pada sisi yang lain agar hak konstitusional pengguna ruang digital juga memiliki perlindungan hukum,” kata Hakim Konstitusi Asrul Sani.
Meskipun pemerintah memiliki kewenangan pemutusan konten, Mahkamah mengatakan bahwa pemerintah harus menyampaikan notifikasi digital berupa pemberitahuan kepada pihak atau pemilik konten digital yang akan dikenai pemblokiran.
“Dalam konteks itu, meskipun memiliki wewenang, prosedur yang seharusnya ditempuh pemerintah dalam melakukan pemutusan akses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik haruslah pula diatur secara pasti agar peluang penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tidak terjadi atau setidak-tidaknya dapat dikurangi secara signifikan,” kata MK.
MK juga mengatakan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab dalam memproses pemutusan akses konten internet, yakni dengan memberikan alasan yang jelas kepada pihak terdampak.
Menurut MK, kewajiban tersebut harus ditunjukkan dengan cara menerbitkan atau mengeluarkan notifikasi digital atau pemberitahuan secara tertulis dengan disertai alasan yang jelas.
“Hal tersebut dapat ditempatkan sebagai bagian bekerjanya mekanisme checks and balances agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang sangat mungkin terjadi,” katanya.
Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan bahwa aturan tersebut bertujuan menyeimbangkan dua hal, yaitu hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang bebas dari konten ilegal, sekaligus hak masyarakat untuk menyebarkan informasi tanpa dihalangi.
MK juga menyatakan bahwa pihak terdampat dapat melakukan upaya hukum jika pemblokiran konten digital miliknya tidak menyalahi ketentuan undang-undang.
“Termasuk dalam hal ini jika terdapat pemutusan akses oleh pemerintah dan/atau penyelenggara sistem elektronik, maka pihak yang merasa tidak melakukan pelanggaran hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melakukan upaya hukum sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dengan begitu, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat 2b UU ITE bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai, “dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2A pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum setelah menerbitkan atau mengeluarkan notifikasi digital atau pemberitaan secara tertulis beserta alasannya”.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
