Impor Beras dan Gula Diduga Masuk Lewat Batam
FORUM KEADILAN – Bea Cukai Batam memastikan tidak menemukan pemasukan beras dan gula dari luar negeri melalui Pelabuhan Batu Ampar. Namun, Bea Cukai membuka kemungkinan adanya pemasukan melalui pelabuhan lain di Batam.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Bea Cukai Batam Mujiono mengatakan, pengawasan di Pelabuhan Batu Ampar dilakukan secara langsung oleh Bea Cukai.
“Pemasukan beras dan gula, jadi kalau di pelabuhan yang kami awasi, Batu Ampar, itu kami pastikan enggak ada lewat situ,” ujar Mujiono kepada Forum Keadilan, Selasa, 29/9/2026.
Meski demikian, Mujiono mengatakan, kemungkinan pemasukan melalui pelabuhan lain tetap ada. Sebab, tidak seluruh pelabuhan di Batam berada dalam pengawasan langsung Bea Cukai.
“Cuma kalau misal dari pelabuhan-pelabuhan lain, kemungkinan itu tetap ada,” katanya.
Menurut Mujiono, pengawasan terhadap aktivitas di wilayah perbatasan juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya.
“Makanya konsep pengawasan kita berkoordinasi juga dengan APH-APH lain yang menjaga perbatasan kita dari luar negeri,” ujarnya.
Sebelumnya, Forum Keadilan menerima informasi lewat Surat Pembaca mengenai dugaan pemasukan beras dan gula dari Singapura ke Batam melalui jalur laut. Dalam informasi tersebut, turut disebut nama seseorang bernama Akim yang disebut sebagai pemilik kapal tongkang.
Saat dikonfirmasi mengenai nama tersebut, Mujiono mengatakan, Bea Cukai Batam belum menemukan nama Akim dalam pemeriksaan maupun penindakan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Belum, belum ada,” kata Mujiono.
Mujiono menegaskan, pihaknya tidak dapat memeriksa atau menetapkan seseorang sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran hanya berdasarkan informasi atau dugaan tanpa didukung bukti yang jelas.
Menurut dia, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, Bea Cukai dapat meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan.
“Jadi kami itu secara institusi enggak bisa melakukan permintaan keterangan atau melakukan pemeriksaan berdasarkan perintah. Makanya biasanya itu harus kita dalami, kalau memang terbukti dia melakukan pelanggaran pasti akan kita minta keterangan, kita periksa,” ujarnya.
Selain itu, Mujiono menjelaskan, pengawasan Bea Cukai terhadap pelabuhan bergantung pada status kawasan tersebut. Kawasan pabean berada dalam pengawasan penuh Bea Cukai, sementara pelabuhan umum maupun pelabuhan rakyat menggunakan mekanisme pengawasan berbasis manajemen risiko.
“Pelabuhan atau tempat-tempat yang dijaga oleh petugas Bea Cukai adalah kawasan yang disebut Kawasan Pabean. Di situ pengawasan full 100 persen di bawah kendali Bea Cukai,” katanya.
Sementara itu, terhadap pelabuhan umum dan pelabuhan rakyat, Bea Cukai melakukan pengawasan dengan pendekatan manajemen risiko.
“Namun untuk daerah-daerah lain, tempat-tempat lain, yang kita sebut pelabuhan umum, pelabuhan rakyat, pelabuhan yang dimiliki oleh masyarakat, itu pengawasannya enggak mutlak di bawah Bea Cukai,” ujar Mujiono.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemasukan barang dari luar negeri tetap berada dalam ranah pengawasan kepabeanan.
“Untuk keluar masuk barang dari luar negeri ataupun dari Batam ke luar daerah, itu tetap di bawah Bea Cukai,” katanya.
Hingga kini, Bea Cukai Batam menyatakan belum menemukan nama Akim dalam penindakan atau pemeriksaan terkait dugaan pemasukan beras dan gula tersebut.
Sementara kemungkinan adanya aktivitas melalui pelabuhan lain masih menjadi bagian dari pengawasan dan koordinasi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
