Direktur Bea Cukai Bantah Diminta “Hati-Hati” Sebelum Adanya OTT KPK
FORUM KEADILAN – Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Triyono Trihatmodjo membantah tidak pernah mendapatkan pesan “hati-hati” hingga “bersih-bersih” sebelum adanya operasi tangkap tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu ia ungkapkan saat dirinya dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk Terdakwa eks Direktur P2 Rizal dan Sisprian Subiaksono selaku mantan Kasubdit Intelijen P2 dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
“Kemudian pernah tidak sebelum kejadian adanya OTT itu, ada komunikasi antara saudara dengan Pak Sisprian atau Pak Sisprian chat saudara menginfokan bahwa suruh hati-hati ada target, suruh bersih-bersih atau waspada?” tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 11/9/2026.
“Tidak ada, Yang Mulia,” kata Triyono.
Penuntut umum lantas menampilkan bukti pesan singkat antara Sirprian dengan Rizal per tanggal 2 Februari 2026. Dalam pesan itu terdapat pesan bahwa pejabat DJBC tengah diincar oleh penyidik KPK.
“Ini tertanggal 2 Februari 2026 jam 08.30 malam. ‘Ini sembunyi dulu, ditarget tiga huruf kita, sembunyi di sini, komandan juga ditarget’. ‘Waduh bikin rusak suasana saja’. Ada pernah yang seperti ini, sama mirip chat seperti ini kepada Saudara?” tanya jaksa, dan dibantah kembali oleh Triyono.
Jaksa kembali memastikan pesan tersebut ke Triyono lantaran dirinya merupakan atasan langsung dari Sisprian yang kini menjadi Terdakwa dalam kasus suap.
Jaksa juga menambahkan bahwa pesan itu juga dikirimkan ke Orlando Hamonangan yang turut menjadi Terdakwa dalam kasus ini. Namun, Triyono kembali membantahnya.
“Pak Sisprian ada mengirimkan ke Pak Orlando juga Pak Sisprian, padahal kan beliau Pak Sisprian ini kan bawahan Saudara. Tapi tidak ada WA ke Saudara?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” pungka Priyono.
Sebelumnya, tiga pejabat DJBC didakwa menerima suap sebesar Rp61 miliar dan gratifikasi dari pengusaha importir lain sebesar Rp8 miliar. Tiga Terdakwa tersebut ialah, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC tahun 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, dan Kasie Intelijen Kepabeanan I P2 Orlando Hamonangan.
Suap tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo, yakni John Field dan dua anak buahnya. Pemberian tersebut diberikan selama tujuh kali, yakni sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang, para Terdakwa juga turut menerima fasilitas hiburan dan barang mewah.
Dalam surat dakwaan, Rizal disebut memperoleh Rp14 miliar, Sisprian mendapat Rp7 miliar, dan Orlando sebesar Rp4,05 miliar.
Adapun para Terdakwa menerima uang suap setiap bulannya sekitar Rp8,2 miliar. Uang itu dibagi dengan rincian, Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta. Uang itu diberikan selama tujuh kali pemberian selama bulan Juli 2025 hingga Januari 2026.
Sedangkan fasilitas hiburan yang turut diberikan sebesar Rp1,8 miliar dan barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer sebesar Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
