Jumat, 11 September 2026
Menu

Tangkap Bandar Judol, Bukan Sekadar Kejar Pemain

Redaksi
Ilustrasi Judi Online | Ist
Ilustrasi Judi Online | Ist
Bagikan:

Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Praktisi Intelijen 

FORUM KEADILAN – Ada ironi besar di balik maraknya judi online (judol) di negeri ini. Ketika rakyat kecil kehilangan uang makan karena tergoda deposit Rp10 ribu atau Rp20 ribu, negara justru menemukan jejak transaksi judi dalam jumlah besar yang melibatkan jutaan orang. Bahkan, data transaksi telah menyentuh lingkungan aparatur negara.

Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi salah satu contoh paling mutakhir. Sekitar 1.900 pegawai Kemensos di pusat maupun daerah terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari proses klarifikasi awal, lebih dari 70 persen pegawai yang diperiksa disebut mengakui keterlibatan, mulai dari sekadar mencoba hingga mengalami kecanduan.

Pada saat bersamaan, Kemensos juga mendalami lebih dari 1,4 juta data penerima bantuan sosial yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judol. Pemerintah bahkan menemukan kemungkinan penyalahgunaan identitas, karena transaksi tidak selalu dilakukan oleh pemilik KTP atau penerima bansos yang tercatat. Bisa saja dilakukan anak, pasangan, cucu, atau pihak lain yang menggunakan identitas dan rekening keluarga penerima manfaat.

Ini bukan lagi sekadar persoalan orang kalah berjudi.

Ini sudah menjadi persoalan tata kelola negara.

PPATK mencatat perputaran dana judol sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun dalam 422,1 juta transaksi. Angka itu memang turun sekitar 20 persen dibandingkan Rp359,81 triliun pada 2024. Namun, penurunan nilai tersebut jangan buru-buru diterjemahkan sebagai kemenangan negara. Sebab, PPATK juga mencatat deposit judol pada 2025 mencapai Rp36,01 triliun dan melibatkan sekitar 12,3 juta orang. Modus penyetoran melalui QRIS juga meningkat signifikan.

Dengan kata lain, penyakitnya belum sembuh. Ia hanya berubah bentuk.

Dari Pemain ke Bandar

Judol adalah kejahatan yang memiliki karakter berbeda dari perjudian konvensional. Ia tidak membutuhkan gedung kasino, meja permainan, bandar yang duduk di sebuah ruangan, atau lokasi fisik yang mudah ditemukan aparat.

Bandarnya dapat berada di luar negeri. Server bisa berpindah. Rekening dapat menggunakan nominee. Dana dapat bergerak melalui rekening bank, dompet digital, QRIS, perusahaan cangkang, aset kripto, hingga jasa remitansi. PPATK sendiri mencatat penggunaan berbagai modus tersebut dalam perkembangan kejahatan keuangan digital.

Karena itu, pendekatan pemberantasan judol tidak boleh berhenti pada pemblokiran situs dan penangkapan pemain.

Menangkap pemain adalah pekerjaan hilir.

Membongkar bandar adalah pekerjaan hulu.

Jika seorang warga miskin menghabiskan Rp50 ribu untuk berjudi, lalu ditangkap dan diproses, negara memang telah menegakkan hukum. Tetapi pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: uang Rp50 ribu itu masuk ke mana? Siapa yang mengendalikan rekening penampung? Siapa yang menyediakan sistem pembayaran? Siapa yang melindungi jaringan? Siapa yang memperoleh keuntungan terbesar?

Dan yang paling penting: siapa yang memastikan bisnis haram tersebut dapat terus beroperasi?

Pertanyaan itu harus dijawab secara serius.

Sebab dalam teori kejahatan terorganisasi, pelaku lapangan sering kali bukan aktor utama. Mereka dapat menjadi mata rantai paling rendah yang mudah diganti. Sementara aktor yang mengendalikan modal, teknologi, jaringan pembayaran dan perlindungan dapat tetap berada jauh dari tempat kejadian.

Di sinilah negara harus menggunakan pendekatan follow the money.

Jika rekening pemain dapat ditelusuri, rekening bandar juga seharusnya dapat ditelusuri. Jika rekening penampung diketahui, pemilik manfaat sebenarnya harus dicari. Jika aliran dana berakhir pada perusahaan atau individu tertentu, transaksi tersebut harus diuji melalui instrumen tindak pidana pencucian uang.

Pemberantasan judol tidak boleh hanya menjadi lomba menghitung berapa banyak situs yang diblokir.

Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah berapa banyak jaringan bisnis, aset, pengendali dan pelindungnya yang berhasil dibongkar.

Dalam konteks ini, negara sebenarnya telah memiliki perangkat kelembagaan. PPATK memiliki fungsi intelijen keuangan. OJK memiliki instrumen pengawasan sektor jasa keuangan. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan penyidikan. Komdigi memiliki kewenangan dalam ruang digital. Perbankan dan penyelenggara sistem pembayaran memiliki kewajiban melakukan pengawasan transaksi dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Maka jika judol tetap hidup, pertanyaan publik menjadi semakin sederhana, yaitu di titik mana rantai pengawasan itu bocor?

OJK sendiri pada 2026 menyatakan telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence dan/atau pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening yang terindikasi berkaitan dengan perjudian daring. Pada Juli 2026, OJK, Komdigi dan industri perbankan juga menyepakati penguatan pemberantasan scam dan judol melalui ekosistem keuangan digital.

Artinya, negara tidak kekurangan institusi.

Yang harus diuji adalah keberanian, koordinasi dan konsistensinya.

Sebab, ada perbedaan mendasar antara negara yang memiliki banyak lembaga dengan negara yang benar-benar mampu memberantas kejahatan.

Jangan Lindungi Orang Kuat

Hal paling berbahaya dari judol bukan semata-mata jumlah uang yang hilang. Yang lebih berbahaya adalah kemungkinan lahirnya hubungan simbiosis antara uang ilegal, kekuasaan dan perlindungan politik.

Pada titik inilah isu judol beririsan dengan korupsi dan pencucian uang.

Jika benar ada pejabat, aparat, politisi, pengusaha atau pihak berpengaruh yang menerima keuntungan dari jaringan perjudian online, maka kasus tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai pelanggaran etik biasa. Ia harus diperiksa sebagai dugaan kejahatan serius dengan seluruh konsekuensi hukumnya.

Namun, di sini pula kita harus berhati-hati.

Nama seseorang yang muncul dalam dakwaan, kesaksian, atau pemberitaan belum otomatis membuktikan bahwa orang tersebut adalah bandar. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Proses hukum harus berdiri di atas bukti, bukan rumor, tekanan politik atau opini publik.

Kasus yang pernah menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menunjukkan betapa sensitifnya persoalan ini. Namanya disebut dalam surat dakwaan perkara mafia akses situs judol, termasuk mengenai pembagian hasil yang didakwakan jaksa. Namun dalam persidangan, salah satu Terdakwa justru membantah keterlibatan Budi Arie dan menyatakan ia tidak menerima uang perjudian. Karena itu, perkara tersebut harus ditempatkan sebagai persoalan hukum yang harus dibuktikan melalui proses peradilan, bukan sebagai vonis politik di ruang publik.

Justru karena itulah aparat penegak hukum harus bekerja lebih berani.

Jika bukti mengarah kepada pejabat negara, periksa.

Jika bukti mengarah kepada aparat, periksa.

Jika bukti mengarah kepada pengusaha, periksa.

Jika bukti mengarah kepada politisi, periksa.

Dan apabila bukti yang cukup secara hukum menunjukkan keterlibatan mereka sebagai pengendali atau penerima manfaat jaringan judol, proseslah sesuai hukum.

Tidak boleh ada kasta dalam penegakan hukum.

Seorang tukang ojek yang kecanduan judol tidak boleh diperlakukan lebih keras daripada pejabat yang diduga melindungi jaringan perjudian. Seorang pelajar yang terjerat permainan digital tidak boleh menjadi satu-satunya sasaran operasi, sementara pemilik modal dan pengendali jaringan tetap menikmati hasil kejahatan.

Di sinilah makna keadilan diuji.

Presiden memiliki posisi strategis untuk memastikan pemberantasan judol tidak berhenti pada seremoni. Ketegasan presiden bukan berarti tindakan sewenang-wenang. Tangan besi dalam konteks negara hukum harus dimaknai sebagai ketegasan institusionaly, di mana tidak ada intervensi, tidak ada perlindungan terhadap inner circle, tidak ada penghentian perkara karena hubungan politik, dan tidak ada kompromi ketika bukti telah memenuhi standar hukum.

Presiden harus memerintahkan penguatan koordinasi PPATK, Polri, Kejaksaan, OJK, Komdigi dan lembaga terkait untuk membangun satu sistem penindakan berbasis aliran uang.

Aset bandar harus dikejar.

Rekening penampung harus dibekukan berdasarkan prosedur hukum.

Penyedia jasa keuangan yang lalai harus diperiksa.

Jaringan teknologi harus dibongkar.

Aktor politik yang terbukti menerima aliran dana ilegal harus diproses.

Dan aparat yang menjadi pelindung harus mendapat hukuman yang lebih berat sesuai peran dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada saat yang sama, negara tidak boleh mengabaikan sisi sosial. Fenomena jutaan data penerima bansos yang terindikasi berkaitan dengan judol menunjukkan bahwa kemiskinan dan rendahnya literasi digital merupakan ruang subur bagi perjudian. Pemerintah harus memperkuat pendidikan literasi keuangan dan digital, perlindungan data pribadi, konseling kecanduan, serta mekanisme pemulihan keluarga korban.

Jangan pula menjadikan bansos sebagai alat menghukum orang miskin yang namanya muncul dalam data transaksi sebelum verifikasi selesai. Kemensos sendiri menemukan indikasi bahwa identitas penerima manfaat dapat disalahgunakan oleh anggota keluarga atau pihak lain.

Pemberantasan judol harus sekaligus menjadi agenda perlindungan masyarakat.

Sebab, ketika seorang ayah kehilangan penghasilan karena judi, yang ikut kehilangan adalah anak dan istrinya. Ketika seorang ibu menggunakan uang belanja untuk deposit, yang ikut menanggung akibatnya adalah seluruh rumah tangga. Ketika seorang pelajar terjerat utang akibat judol, masa depannya ikut dipertaruhkan.

Karena itu, perang terhadap judol sesungguhnya bukan perang melawan permainan.

Ini perang melawan ekosistem kejahatan.

Negara tidak boleh puas menangkap pemain sementara bandar tertawa dari balik layar.

Jika benar ada pejabat negara yang menjadi pelindung atau bahkan pengendali jaringan judol, maka jabatan tidak boleh menjadi tameng. Tetapi jika tuduhan itu tidak terbukti, negara juga wajib melindungi seseorang dari penghukuman berdasarkan fitnah.

Keadilan harus bekerja dua arah: keras terhadap kejahatan, tetapi tetap tunduk pada hukum.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan judi online tidak akan diukur dari banyaknya konferensi pers, jumlah situs yang diblokir, atau banyaknya pemain yang ditangkap.

Ukuran keberhasilannya jauh lebih sederhana.

Apakah negara mampu menemukan bandar, membongkar jaringan uangnya, merampas hasil kejahatannya, dan menyeret siapa pun yang terbukti melindunginya ke hadapan hukum, tanpa peduli pangkat, jabatan dan kedekatan politik?

Jika jawabannya ya, publik masih memiliki alasan untuk percaya.

Jika jawabannya tidak, maka judol akan terus tumbuh, hanya berganti wajah.

Dan negara akan terus sibuk menangkap ikan kecil, sementara hiu berenang bebas di belakangnya.*