Di Sidang Yaqut, Jaksa Tampilkan Video Jokowi soal Penambahan Kuota Haji 20.000
FORUM KEADILAN – Jaksa memutar rekaman video Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal pemberian kuota tambahan haji sebesar 20.000 dari pemerintahan Arab Saudi. Namun, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak turut mendampingi Jokowi dalam pertemuan tersebut.
Rekaman video tersebut diputar saat jaksa memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo untuk Terdakwa Yaqut dan tiga Terdakwa lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 10/9/2026.
Jaksa mulanya menanyakan terkait hasil pembicaraan antara dua kepala negara, Indonesia dan Arab Saudi, soal persoalan haji, yakni terkait penambahan kuota. Dito membenarkan mendapat informasi itu, hal tersebut diumumkan Jokowi sehari setelah pertemuan.
“Itu kalau enggak salah diumumkan sehari setelah pertemuan. Tapi kan ada rapat lanjutannya. Karena saat itu kalau tidak salah Menteri Agama tidak ada, itu diwakilkan oleh Menteri Luar Negeri,” kata Dito di ruang sidang.
Jaksa lantas meminta izin kepada majelis hakim untuk memutarkan video dari akun YouTube Sekretariat Negara soal adanya penambahan kuota haji untuk Indonesia.
Dalam video itu, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan sebesar 20.000 untuk tahun 2024.
“Saya menyampaikan apa adanya bahwa antrean haji di Indonesia sangat panjang, bahkan ada yang harus menunggu 47 tahun. Sehingga Indonesia membutuhkan tambahan kuota haji. Dan alhamdulillah ditanggapi sangat positif dan kurang dari 20, kurang dari 12 jam komitmen tambahan kuota haji langsung diberikan, paling tidak 20.000 untuk tahun depan,” kata Jokowi dalam rekaman video yang diputar jaksa di ruang sidang.
Jaksa lantas menanyakan ke Dito soal pesan Presiden Jokowi saat itu yang menyampaikan secara publik terkait tambahan kuota haji.
“Bapak Presiden mengumumkan secara terbuka bahwa Indonesia mendapatkan kuota tambahan 20.000?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Dito singkat.
“Kan begitu ya. Tadi kami sempat mendengar adanya bahasa antrean 47 tahun, betul ya?” tanya penuntut umum lagi.
“Betul,” pungkas Dito.
Pembahasan Kuota Haji Tambahan saat Agenda Makan Siang
Dalam ruang sidang, Dito mengatakan bahwa pembahasan terkait penambahan kuota haji tidak dibahas dalam pertemuan formal, melainkan pada agenda terakhir di waktu makan siang.
Hal itu dikonfirmasi usai penuntut umum menanyakan soal materi pembahasan antara dua pemimpin negara.
“Sebenarnya untuk spesifik tidak ada. Itu terjadi pada saat makan siang, pada agenda terakhir,” kata Dito.
Penuntut umum lantas menanyakan latar belakang terkait pembicaraan tersebut, terutama terkait lamanya antrean haji di Indonesia. Dito membantah. Menurutnya, tidak ada pembahasan isu spesifik terkait kuota haji.
“Oh, tidak ada. Itu hanya pada saat itu yang saya dengar dan ikuti, karena pertemuan sudah selesai, eh dari Raja Arab menanyakan kembali kira-kira poin-poin apa saja yang harus menjadi fokus konkrit dari pertemuan kedua pimpinan negara tersebut,” pungkasnya
Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
