Kamis, 10 September 2026
Menu

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Sidang Yaqut di Kasus Kuota Haji

Redaksi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo jadi saksi di sidang Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 10/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo jadi saksi di sidang Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 10/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

 

 

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan Terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan tiga Terdakwa lainnya.

Dito dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 10/9/2026.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani lantas membacakan identitas Dito dan tiga saksi lainnya. Usai pembacaan identitas tersebut, keempat saksi disumpah di ruang sidang.

Adapun sebelumnya, Dito mengonfirmasi bahwasanya dirinya akan hadir dalam sidang kasus kuota haji dengan Terdakwa Yaqut.

“Ya, benar. Saya telah menerima undangan untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara kuota haji. Pastinya saya akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Dito saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu, 9/9.

Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi