Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan 2 Warek Diamankan KPK dalam OTT Terkait Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Selain Akhmad Sodiq, KPK turut mengamankan dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT yang berlangsung di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis, 20/8/2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Akhmad Sodiq sejak Kamis telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Kalau Rektor dari kemarin sudah berada di Gedung Merah Putih karena posisi yang bersangkutan memang sedang di Jakarta,” ujar Setyo saat dikonfirmasi, Jumat, 21/8.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan dua Warek Unsoed yang turut diamankan tersebut. Keduanya, yakni Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno, serta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo.
“Benar (dua Warek ikut diamankan). Warek II dan III,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 21/8.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang. Dua orang diamankan di Jakarta, termasuk Akhmad Sodiq, sedangkan 12 orang lainnya diamankan di wilayah Purwokerto.
“Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dilakukan permintaan keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
“Sedangkan 12 orang yang diamankan di Purwokerto, menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap 12 orang tersebut, penyidik KPK kemudian membawa tujuh orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan demikian, hingga Jumat pagi, terdapat sembilan orang yang sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” katanya.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak OTT dilakukan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dan mengumumkannya kepada publik.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
