Kamis, 20 Agustus 2026
Menu

Polri Jamin Penggeledahan Rumah Eks Jampidsus Febrie di Sentul Sesuai Prosedur

Redaksi
Barang bukti uang hingga emas yang ditemukan dalam penggeledahan di sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf Hijau Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 8/7/2026 malam | Ist
Barang bukti uang hingga emas yang ditemukan dalam penggeledahan di sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf Hijau Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 8/7/2026 malam | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Divisi Hukum Mabes Polri menjamin penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di rumah mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Hal itu diungkapkan oleh Karobankum Divkum Mabes Polri Brigjen Veris Septriansyah usai sidang praperadilan kasus tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 20/8/2026.

“Iya, sesuai dengan aturan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHP). Nah, nanti kan kita juga di akhir pemeriksaan ahli ini kita akan menyampaikan alat bukti, bukti surat,” katanya kepada wartawan.

Veris menjelaskan, bukti surat atau dokumen dimaksud menunjukkan terkait tindakan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri selaku Termohon.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa keterangan ahli yang dihadirkan Febrie dianggap menguntungkan Polri, salah satunya terkait rangkaian penyidikan.

“Selama bentuk daripada penggeledahan dan penyitaan ada relevansinya dengan perbuatan pemohon, itu sah. Itu boleh dilakukan,” ungkapnya.

Selain itu, Veris mengatakan bahwa Polri bakal menghadirkan dua orang ahli pada sidang berikutnya. Keduanya merupakan ahli hukum pidana.

Kedua ahli tersebut nantinya akan menjawab petitum permohonan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait upaya paksa penggeledahan. Serta untuk menyampaikan bantahan.

“Membantah, baik yang sudah disampaikan oleh ahli pada hari ini maupun dalil-dalil yang termuat dalam permohonan-permohonan itu,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi