Kamis, 20 Agustus 2026
Menu

KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Sukoharjo Terkait Kasus Pemerasan Bupati Etik Suryani

Redaksi
Gedung KPK | Forum Keadilan
Gedung KPK | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

KPK memanggil tiga pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sukoharjo untuk diperiksa sebagai saksi, pada Kamis, 20/8/2026.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 20/8/2026.

Selain tiga pejabat Dinas PUPR, penyidik KPK turut memanggil pejabat Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo,serta pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo. Namun, Budi belum memerinci materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta,” ujar Budi.

Berikut ini para saksi yang dipanggil KPK hari ini:

1. Suyadi selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo (2020-2024) dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo (2024-sekarang)
2. Burhani Surya Aji Suratman selaku Kepala Bidang Perencanaan Pengendalaian dan Evaluasi Pemerintah Daerah di BAPPERIDA Kabupaten Sukoharjo
3. Bagas Windaryatno selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo
4. Joko Purwanto selaku ASN
5. Sadiyo selaku pensiunan ASN
6. Hanan Oktavianto selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo
7. Sriyadi selaku Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo
8. Andri Riawan selaku Pensiunan ASN Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo
9. Sunaryo selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo.

Diketahui, KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. KPK juga menetapkan dua anak buah Etik sebagai tersangka.

“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu , 11/7.

Berikut ini tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:
1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani
2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko
3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.*

Laporan oleh: Muhammad Reza