Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diduga Peras Bawahan, KPK: Terima Rp2,93 Miliar untuk Kepentingan Pribadi
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap Etik diduga menerima uang sebesar Rp2,93 miliar yang digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dugaan pemerasan itu dilakukan dengan memanfaatkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11/7/2026.
KPK menduga Etik memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima para pegawai BPKAD.
Menurut Asep, Richard kemudian meneruskan perintah tersebut kepada para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD agar menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo periode 2021-2026 Nardi (ND), sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.
Selain melalui BPKAD, KPK juga menduga Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM) untuk mengumpulkan “setoran rutin” dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Asep mengatakan, setoran tersebut dikumpulkan setiap tahun, termasuk menjelang pemberian tunjangan hari raya (THR). Tri Mulyo juga diduga menyerahkan dana yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan praktik mark up pengadaan di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
KPK mencatat, selama periode 2024-2026, Etik menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD, yang terdiri atas Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.
Sementara itu, uang yang dihimpun Richard dari setoran OPD pada periode 2022-2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.
KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap bawahannya. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Sukoharjo.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. KPK juga menetapkan dua anak buah Etik sebagai tersangka.
Berikut tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:
1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani
2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko
3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Atas kasus ini, ketiganya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
