Kamis, 20 Agustus 2026
Menu

Tak Sesuai Prosedur, Ahli Sebut Sprindik Eks Jampidsus Febrie Harus Batal Demi Hukum

Redaksi
Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ahli hukum tata negara sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Profesor Rasji menilai bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah tidak sesuai prosedur dan harus dibatalkan demi hukum.

Hal itu ia ungkapkan ketika dirinya dihadirkan sebagai ahli di sidang praperadilan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 20/8/2026.

Mulanya ia mengatakan bahwa Sprindik Febrie tidak ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus yang dinilai bertentangan dengan peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, Febri menunjukkan Pasal 66 peraturan tersebut yang mengatur kewenangan direktur penyidikan dalam menandatangani surat perintah penyidikan.

“Nah, bagaimana kalau ternyata secara faktual ya, kalau ternyata secara faktual surat perintah penyidikan itu tidak ditandatangani oleh pihak yang berwenang, yang diatur di Peraturan Jaksa Agung ini?” tanya Febri di ruang sidang PN Jaksel, Kamis, 20/8/2026.

Merespons hal tersebut, ia mengatakan, kewenangan direktur penyidikan berasal dari pembagian tugas dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan dan dijabarkan melalui Peraturan Jaksa Agung.

Rasji menjelaskan, hanya Dirdik Jampidsus yang memiliki wewenang dalam menandatangani hasil penyidikan.

“Nah, ketika tidak ditandatangani oleh direktur, maka surat yang tidak ditandatangani oleh direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri,” katanya.

Menurutnya, jika aturan tersebut tidak berjalan, maka akan terjadi penyalahgunaan wewenang. Ia mengatakan, pelanggaran tersebut berkaitan dengan asas legalitas dalam administrasi negara.

“Karena melanggar peraturan sendiri, sesuai asasnya dalam administrasi negara, itu adalah asas legalitas. Jadi, pejabat administrasi boleh bertindak kalau ada aturannya. Kalau tidak ada aturannya, tidak boleh bertindak,” katanya.

Lebih jauh, Rasji menilai, tindakan yang tidak sesuai dengan pembagian kewenangan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

“Ketika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi di situ penyalahgunaan wewenang karena untuk kepentingan lain, tidak sesuai dengan dasar hukum yang merupakan kepentingan penyidikan yang harusnya dilakukan oleh Direktur Penyidikan,” ujar Rasji.

 

Setelahnya, kuasa hukum menanyakan adanya kesalahan penulisan dalam perkara pada Sprindik Febrie. Ia mencontohkan bahwa pertimbangan yang tertulis soal perkara batu bara, sedangkan dalam keputusannya tertulis Krakatau Steel.

Menjawab hal itu, ia menilai bahwa aparat penegak hukum tidak menggunakan asas kecermatan karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang menjadi bagian secara hukum menjadi kewajiban yang harus dipelajari.

Ketika tidak digunakan, maka terdapat ketidakcermatan secara prinsipnya dan berimplikasi pada dasar secara empiris.

“Berarti surat perintah peynidikan kalau ditulisnya seperti itu mestinya batal demi hukum ya, Prof?” tanya Febri.

“Mestinya batal demi hukum. Karena syarat konstatasi fakta tidak digunakan begitu,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU, hingga penemuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah pada Jumat, 24/7, malam.

Adapun Febrie tidak ditahan di rutan Kejagung, melainkan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mempertimbangkan aspek perlindungan.

Selain itu, penempatan Febrie di rutan KPK juga semata-mata demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum dan memperkuat sinergi antar kedua lembaga.

Kejagung menilai bahwa saat menjabat sebagai Jampidsus, Febrie kerap mengusut perkara korupsi besar, sehingga dianggap perlu memberikan perlindungan terhadapnya.

Adapun Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.

Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*

 

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi