Rabu, 19 Agustus 2026
Menu

KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Jakarta Muhammad Haniv, Terkait Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Redaksi
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 19/8/2026. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 19/8/2026. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), terkait kasus dugaan gratifikasi.

Haniv ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada Rabu, 19/8/2026. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025.

“Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap saudara HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 19/8/2026.

Kasus dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan periode ketika Haniv menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018.

KPK menduga Haniv memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada sejumlah pihak. Diduga uang tersebut  digunakan untuk menunjang bisnis fashion milik anaknya.

Menurut KPK, Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor untuk bisnis tersebut. Ia disebut mengirimkan surat elektronik (e-mail) berisi permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Berdasarkan e-mail tersebut, Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.

Selain itu, KPK menemukan adanya penerimaan uang lainnya yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah selama Haniv menjabat.

“Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ujar Achmad Taufik.

KPK menyebut Haniv tidak dapat menjelaskan asal-usul penerimaan uang tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). *

Laporan oleh: Muhammad Reza