Rabu, 19 Agustus 2026
Menu

Kala Pengunjung Teriak “Adili Febrie” di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus

Redaksi
Sejumlah pengunjung tiba-tiba meneriakkan “adili Febrie” di ruang sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 19/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sejumlah pengunjung tiba-tiba meneriakkan “adili Febrie” di ruang sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 19/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sejumlah pengunjung tiba-tiba meneriakkan “adili Febrie” di ruang sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah. Selain berteriak, mereka juga turut membentangkan poster di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selain aksi di dalam ruang sidang, terdapat sejumlah aksi demonstrasi yang meminta agar hakim menolak permohoan praperadilan Febrie di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PN Jaksel, Kamis, 19/8/2026.

Mulanya, hakim tunggal sempat bertanya ke para Termohon dan tim Febrie apakah sidang akan dilanjutkan atau istirahat terlebih dahulu. Namun, tiba-tiba sejumlah pengunjung tersebut berteriak agar hakim menolak permohonan tersebut.

“Tolak praperadilan dan tangkap adili Febrie. Tolak dan adili Febrie. Tolak praperadilan,” sorak para pengunjung.

Mendengar teriakan tersebut, petugas keamanan langsung membawa para pengunjung keluar dari ruang sidang.

“Yang mulia harus adil,” teriak pengunjung lagi.

Setelahnya, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki meminta ke para pihak untuk menghargai aturan di ruang sidang pengadilan.

“Saya sampaikan ini ruang sidang, silakan mau berekspresi ada tempatnya. Kami menghargai tapi ini ruang sidang, kita jaga kidmat bersama-sama,” ujarnya.

Sebelumnya, eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah meminta kepada hakim tunggal PN Jaksel agar menyatakan rangkaian penyidikan, baik penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang dilakukan Polri dalam kasus TPPU dinyatakan batal demi hukum.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi