Selasa, 18 Agustus 2026
Menu

Rugikan Negara Rp7,3 Triliun, Bekas Pejabat Bea Cukai dan Kemenperin Didakwa Rekayasa CPO

Redaksi
Sidang pembacaan dakwaan kasus rekayasa CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18/8/2026. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Sidang pembacaan dakwaan kasus rekayasa CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18/8/2026. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam kasus dugaan korupsi berupa rekayasa ekspor Crude Palm Oil (CPO) alias minyak sawit yang diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp7,3 triliun.

“Yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp7.368.108.196.035,03. Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18/8/2026.

Adapun sejumlah pejabat yang didakwa dalam kasus ini ialah, Lila Harsyah Bakhtiar selaku Fungsional Analis Kebijakan Kemenperin, Fadjar Donny Tjahjadi selaku Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai, dan Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI KPPBC Dumai.

Selain pejabat negara, terdapat terdakwa lain dari korporasi yakni Edy Susanto dari PT Sinar Mutiaranusa Palmindo, Tony dari PT Tanimas Edible Oil, Yusrin Husin dari PT Kencana Permata Nusantara, Randy Tjahyadi Maliwarna dari PT Trimatra Agro Jaya, Van Ricardo dari PT Surya Inti Prima Karya, Felix dari PT Agro Jaya Perdana, Erwin dari PT Bumi Mulia Makmur, dan Robin dari PT Cakra Kreasi.

Jaksa lantas membeberkan modus yang terjadi dalam kasus korupsi ini, yakni para terdakwa disebut telah memanipulasi barang ekspor untuk menghindari tarif Bea Keluar dan pungutan ekspor yang tinggi.

Selain itu, para terdakwa juga mengubah klasifikasi CPO yang semestinya masuk ke dalam kode pos tarif Harmonized System 1511 menjadi produk residu atau minyak kotor seperti Palm Acid Oil, Palm Oil Mill Effluent, hingga Mix Oil dengan kode HS 2306 atau 1517.

“Dengan tujuan agar pengusaha ekspor dapat melakukan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang seharusnya merupakan pos tarif HS Code 1511.10.00 dapat ditetapkan sebagai produk Palm Oil Mill Effluent (POME), Palm Acid Oil, HAPOR, dan Mix Oil, sehingga tarif Bea Keluar (BK) dengan pungutan ekspor menjadi lebih kecil,” paparnya.

Penuntut umum menjelaskan bahwa manipulasi tersebut berdasarkan draf Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang disusun oleh Lila Harsyah atas permintaan korporasi dan disetujui oleh Fadjar Donny. Meski begitu, draf tersebut belum sah atau belum diundangkan.

“Muhammad Zulfikar, Henny Kusmaryani, Ade Firmansyah Jaya mengarahkan pemeriksa atau analis pada Balai Laboratorium Bea Cukai Medan untuk mengkondisikan hasil pengujian laboratorium terhadap CPO yang akan diekspor,” paparnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp7,3 triliun terdiri atas kerugian keuangan negara sekaligus kerugian perekonomian negara.

Jaksa klaim bahwa kerugian negara tersebut timbul akibat  penyimpangan kegiatan ekspor yang dilakukan secara sistematis dengan melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Perindustrian. *

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi