Jaksa Dalami Hubungan Pengusaha Rokok Johan dan Martinus dengan Bea Cukai
FORUM KEADILAN – Jaksa mendalami pemberian suap dari dua pengusaha rokok Johan Sugiharto selaku Komisaris PT Karya Putra Prima dan Martinus Suparman selaku Direktur PT Djati Perkasa Global Industri kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pejabat Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam persidangan, Martinus mengaku memberikan sejumlah uang sebesar Rp30 juta untuk menindak rokok-rokok ilegal tanpa cukai. Namun, Johan membantah pernah memberikan uang tersebut.
Hal itu diungkapkan saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi dua pejabat Bea Cukai, Rizal selaku mantan Direktur P2 DJBC dan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 18/8/2026.
Mulanya, ia mengaku mengenal Ajos alias Salisa Asmoaji yang merupakan pegawai DJBC melalui Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Martinus mengaku telah mengenal Bayu lebih dahulu dan “curhat” terkait masalah kondisi pita cukai rokok di pasar kepadanya di salah satu kafe di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pasca Covid-19, memang banyak sekali rokok-rokok atau pun hasil tembakau yang tidak dilekatkan pita cukai di pasaran,” jelasnya di ruang sidang.
Dalam pertemuan itu, Bayu ditemani oleh Ajos dan mengatakan akan menghimpun informasi dan mengusahakan untuk membersihkan masalah tersebut.
Jaksa lantas bertanya alasan dirinya tidak menyampaikan masalah tersebut di Bea Cukai Jawa Timur. Martinus menjelaskan bahwa pihaknya juga turut menyampaikan aduan tersebut.
Setelahnya, penuntut umum menanyakan terkait adanya permintaan uang dari pejabat Bea Cukai. Ia pun membenarkan hal tersebut.
“Bantu dana untuk kawan-kawan,” jelasnya.
Namun ia mengatakan, dirinya tidak tahu menahu apakah dana tersebut diperuntukkan bagi dana operasional DJBC ataupun untuk pribadi Ajos dan Bayu. Martinus menjelaskan, uang tersebut disearahkan secara langsung selama dua kali pemberian dalam bentuk tunai pada akhir tahun 2024.
“Dua kali (penyerahan), masing-masing Rp15 juta. Jadi total Rp30 juta,” katanya.
Ia mengatakan, dari pemberian itu, Bea Cukai pusat diharapkan dapat memberikan atensi dari masuknya barang-barang ilegal tersebut.
“Saya sih tidak mengharapkan banyak ya, tapi ya mungkin harapan saya hanya apakah ada atensi lebih banyak terhadap barang-barang ilegal tersebut,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, saksi lainnya yang dihadirkan, yakni Johan Sugiharto selaku Komisaris PT Karya Putra Prima, membantah dirinya pernah memberi uang ke Ajos dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah Pejabat DJBC.
Penuntut umum menanyakan apakah dirinya pernah memberikan uang kepada Ajos ataupun Budiman Bayu, namun ia membantahnya.
“Benar, tidak ada pernah menyerahkan uang pada Pak Salisa atau Budiman Bayu?” tanya jaksa.
“Ndak, ndak,” jawabnya singkat.
Jaksa lantas mengaitkan terkait keterangan Bayu soal adanya penyerahan uang dari Johan yang merupakan pengusaha rokok di Malang, Jawa Timur.
“Saya tidak pernah. Ajos sekali aja, Pak, ketemu,” bantahnya lagi.
Sebelumnya, tiga pejabat DJBC didakwa menerima suap sebesar Rp61 miliar dan gratifikasi dari pengusaha importir lain sebesar Rp8 miliar. Tiga Terdakwa tersebut ialah, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC tahun 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku Kasie Intelijen Kepabeanan I P2.
Suap tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo, yakni John Field dan dua anak buahnya. Pemberian tersebut diberikan selama tujuh kali, yakni sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang, para Terdakwa juga turut menerima fasilitas hiburan dan barang mewah.
Dalam surat dakwaan, Rizal disebut memperoleh Rp14 miliar, Sisprian mendapat Rp7 miliar, dan Orlando sebesar Rp4,05 miliar.
Adapun para Terdakwa menerima uang suap setiap bulannya sekitar Rp8,2 miliar. Uang itu dibagi dengan rincian, Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta. Uang itu diberikan selama tujuh kali pemberian selama bulan Juli 2025 hingga Januari 2026.
Sedangkan fasilitas hiburan yang turut diberikan sebesar Rp1,8 miliar dan barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer sebesar Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
