Selasa, 18 Agustus 2026
Menu

Komisi III DPR Sahkan 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Redaksi
Komisi III DPR Sahkan 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA. | Dok YouTube TVR Parlemen
Komisi III DPR Sahkan 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA. | Dok YouTube TVR Parlemen
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah mengesahkan 14 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) tahun 2026. Diantaranya, terdiri atas 11 calon Hakim Agung dan tiga calon Hakim Ad Hoc.

Habiburokhman mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Komisi III DPR RI menyelesaikan seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon.

Proses tersebut menindaklanjuti surat Komisi Yudisial Nomor 3726/PIM/RH.01.07/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 mengenai pengusulan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung.

Selanjutnya, melalui surat pimpinan DPR RI Nomor R/10290/P/V/02/B/2026 tertanggal 11 Agustus 2026, Komisi III DPR RI ditugaskan melakukan pembahasan terhadap 11 calon Hakim Agung dan tiga calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung.

“Pada tanggal 12 Agustus 2026, Komisi III DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat dengan panitia seleksi Komisi Yudisial terkait calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026 untuk mendengar hasil proses dan seluruh data informasi terkait seluruh calon,” kata dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18/8/2026.

Setelah itu, Komisi III DPR RI memulai tahapan uji kelayakan dengan pengambilan nomor urut oleh para calon. Kemudian, para calon diminta membuat makalah untuk mengetahui kompetensi serta visi dan misi mereka sebagai calon Hakim Agung maupun Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung.

Pada 12-13 Agustus 2026, Komisi III DPR RI juga telah menyelesaikan sesi wawancara dalam rangkaian uji kelayakan terhadap seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc.

Selanjutnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat internal pada 13 Agustus 2026 dengan agenda pengambilan keputusan terkait persetujuan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung

Setelah mendengarkan pandangan dari delapan fraksi di Komisi III DPR RI, seluruh fraksi menyepakati untuk menyetujui 11 calon Hakim Agung dan tiga calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung tahun 2026.

Sebelas calon Hakim Agung yang disetujui Komisi III DPR RI yakni Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. dan Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. untuk Kamar Pidana.

Lalu, Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H. dan Sugiyanto, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Pidana.

Untuk Kamar Perdata, Komisi III menyetujui Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn. dan Dr. Sobandi, S.H., M.H.

Sementara untuk Kamar Agama terdapat Dr. Hj. Mamat Ruhimat, S.H., M.H. dan Dr. Musthofa, S.H., M.H.

Adapun untuk Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus Pajak, tiga nama yang disetujui adalah Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Yeheskiel Minggus T., S.H., M.H., PCCP., CLA.

Selain itu, Komisi III DPR RI menyetujui tiga calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung, yakni Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H., Rocky Panjaitan, S.H., dan Sudiyo, S.H., M.H.*

Laporan oleh: Novia Suhari