Jumat, 14 Agustus 2026
Menu

KPK Beberkan Alasan Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Belum Ditahan Karena Pertimbangkan Kondisi Kesehatan

Redaksi
Gedung KPK Jakarta | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Gedung KPK Jakarta | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menahan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2019-2025 Yuddy Renaldi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan untuk belum menahan Yuddy merupakan pertimbangan penyidik setelah melihat kondisi kesehatannya.

“Artinya, pertimbangan dari penyidik melihat kondisi kesehatan saudara YR, kemudian diputuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, setidaknya sampai dengan hari ini,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 14/8/2026.

Sebelumnya, Yuddy mengaku tengah mengalami gangguan kesehatan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 13/8. Ia menyebut penyakit kanker prostat yang dialaminya.

Saat ditanya mengenai pengakuan Yuddy yang menyebut dirinya mengidap kanker, Budi mengatakan, KPK akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan tersebut.

“Ya, tentunya setiap pengakuan dari pihak terkait, nanti KPK juga akan konfirmasi ulang, akan cek ulang,” ujar Budi.

Budi mengatakan, KPK memiliki dokter yang siaga selama 24 jam untuk mendukung proses pemeriksaan kesehatan yang diperlukan dalam rangkaian penyidikan.

“Karena di KPK kan juga ada dokter yang standby 24 jam untuk mendukung salah satunya pemeriksaan-pemeriksaan yang dibutuhkan dalam rangkaian proses penyidikan ini,” katanya.

Menurut Budi, belum ditahannya Yuddy bukan berarti proses penyidikan terhadap dirinya telah selesai. Penyidik masih membutuhkan keterangan Yuddy untuk mendalami perkara tersebut.

“Ya, tentunya masih ada kebutuhan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Karena memang penyidikan perkara ini masih berprogres,” kata Budi.

Adapun Yuddy keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 13/8, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Yuddy dihentikan karena kondisi kesehatan setelah dia disebut sempat hampir terjatuh.

Kuasa hukum Yuddy, Arif, mengatakan, pemeriksaan akan dilanjutkan pada pekan depan. Saat itu, pemeriksaan juga belum masuk ke materi dugaan adanya permintaan dana nonbujeter dalam perkara pengadaan iklan BJB.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Yuddy, empat tersangka lainnya, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Sophan Jaya Kusuma, dan Suhendrik.

KPK menduga perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar. Penyidik juga menduga dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter.*

Laporan oleh: Muhammad Reza